Wamen Silmy Karim Diduga Terima Setoran Rutin dari Izin Tinggal WNA
Wamen Silmy Karim Diduga Terima Setoran Rutin Izin WNA

Wamen Silmy Karim Diduga Terima Setoran Rutin Terkait Izin Tinggal WNA

Jakarta -- Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim diduga menerima setoran rutin dari pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Saat ini, Silmy telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penerimaan tersebut terjadi ketika Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024. Sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui perkara ini mengungkapkan bahwa Silmy menerima setoran rutin sebesar Rp100 juta. Jangka waktu setoran tidak pasti, tetapi dilakukan secara rutin. Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa uang tersebut berasal dari pungutan liar (pungli) terkait Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), perusahaan, dan lain-lain.

KPK Benarkan Dugaan Penerimaan Rutin

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya dugaan penerimaan secara rutin tersebut. Namun, ia belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai nominal penerimaan. KPK dikabarkan menggunakan Pasal gratifikasi dalam menangani kasus ini. Lembaga antirasuah akan menyampaikan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) termasuk konstruksi perkara yang menjerat Silmy dalam konferensi pers mendatang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Saat dibawa menuju mobil tahanan, Silmy yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol tidak mengeluarkan sepatah kata pun. Ia mengabaikan pertanyaan awak media.

Tujuh Pejabat Imigrasi Lain Jadi Tersangka

Selain Silmy, KPK juga memproses hukum tujuh orang lainnya. Mereka adalah Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Kasus ini diungkap KPK melalui OTT di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2-3 Juni 2026. KPK terus mendalami kasus ini dan akan mengungkap lebih banyak detail dalam waktu dekat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga