Polda Metro Jaya resmi membentuk Tim Pemburu Begal sebagai langkah tegas untuk menindak aksi kriminal jalanan yang belakangan semakin meresahkan masyarakat. Tim ini disiagakan selama 24 jam penuh dan akan ditempatkan di sejumlah titik rawan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Tim Siap Beraksi Penuh Waktu
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (15/5/2026) menyatakan bahwa tim ini siap beroperasi tanpa henti. "Kami sudah siapkan Tim Pemburu Begal yang siap beraksi 24 jam untuk bersama-sama kita menjaga Jakarta lebih aman lagi," ujarnya, dikutip dari Antara.
Penempatan di Titik Rawan
Iman menjelaskan bahwa tim akan ditempatkan di berbagai lokasi yang telah diidentifikasi sebagai daerah rawan kejahatan. "Kami siapkan di berbagai titik yang cukup rawan terjadi kejahatan. Karena dari berbagai kejadian yang terjadi, kami analisa dan kami menemukan titik-titik rawan kejahatan. Di sana kami akan tempatkan tim kami, baik itu yang ada di jajaran Polsek, kemudian Polres, dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum," katanya.
Kolaborasi dengan Media Sosial
Selain itu, pihaknya juga membangun kolaborasi dengan para pegiat media sosial untuk saling berbagi informasi mengenai tindakan kriminal. "Kita butuh kolaborasi yang aktif agar sama-sama bisa bergerak cepat. Kecepatan informasi yang diperoleh akan membantu kami untuk mengungkap perkara atau kejadian yang terjadi," tambah Iman.
Ratusan Pelaku Ditangkap
Dalam beberapa bulan terakhir atau sepanjang tahun 2026, Polda Metro Jaya berhasil menangkap sebanyak 103 tersangka kejahatan jalanan. Para tersangka tersebut terungkap dari 171 laporan polisi yang dilaporkan di Polda Metro Jaya beserta jajaran. Rinciannya meliputi 86 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 10 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 75 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Iman menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman serta menjamin kondusivitas wilayah hukum Polda Metro Jaya dari segala bentuk gangguan kamtibmas, premanisme, dan kejahatan jalanan.



