Polda Sulut Tegaskan Video Aipda Vicky Katiandagho Hanya Kenang-kenangan Pensiun
Polda Sulut menilai narasi yang beredar di sejumlah akun media sosial mengenai video Aipda Vicky Katiandagho sebagai upaya penyebaran hoaks atau mendiskreditkan institusi kepolisian. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, memberikan klarifikasi resmi terkait viralnya kabar anggota polisi tersebut yang diduga mundur akibat dimutasi saat menangani kasus korupsi.
Klarifikasi Resmi dari Polda Sulut
Dalam keterangannya pada Sabtu, 4 April 2026, Alamsyah menyatakan bahwa hasil klarifikasi menunjukkan Aipda Vicky tidak terlibat dalam penyebaran hoaks atau upaya mendiskreditkan institusi. Loyalitasnya terhadap Polri tetap terjaga, dan narasi kekecewaan yang viral terbukti tidak benar. Video yang beredar telah diklarifikasi langsung oleh Biro Paminal Bidpropam Polda Sulut kepada Aipda Vicky.
Menurut Polda Sulut, video tersebut merupakan bagian dari kenang-kenangan yang dibuat secara pribadi oleh Aipda Vicky sebagai tanda terima kasih sebelum resmi pensiun dini per 1 April 2026. Dalam komunikasi pada Kamis, 2 April 2026, Vicky membenarkan bahwa video asli hanya berisi ucapan terima kasih kepada institusi Polri, tanpa narasi provokatif.
Aipda Vicky Jadi Korban Penyalahgunaan Konten
Polda Sulut melihat Aipda Vicky sebagai korban penyalahgunaan konten oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. Video itu dibuat sebagai tanda kebanggaannya pada institusi Polri, dengan menegaskan komitmen melalui semboyan "Sekali Bhayangkara, tetap Bhayangkara". Vicky tidak pernah mengizinkan pihak mana pun untuk menambahkan narasi provokatif pada videonya.
Mutasi Aipda Vicky ke Polres Kepulauan Talaud juga diklarifikasi sebagai rotasi biasa dalam tubuh Polri, bagian dari Tour of Duty dan Tour of Area untuk penyegaran organisasi. Mutasi ini berdasarkan Keputusan 534/X/2024 tentang mutasi rutin 20 personel bintara, dan tidak terkait dengan penanganan kasus korupsi yang dilakukannya.
Penjelasan Detail Mengenai Mutasi dan Pensiun
Alamsyah menegaskan bahwa pengunduran diri Aipda Vicky adalah murni atas kesadaran dan kemauan sendiri, bukan karena tekanan atau sanksi. Vicky telah mengajukan pengunduran diri sejak 2025. Selama bertugas di Unit Tipikor Satreskrim Polres Minahasa, ia ikut menangani beberapa perkara korupsi, dengan sebagian kasus sudah P21 dan lainnya masih berjalan.
Penanganan perkara tersebut tetap berjalan karena ditangani oleh tim, bukan individu. Polda Sulut meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten yang telah diedit, dan memahami bahwa pengunduran diri serta mutasi tersebut adalah hal yang lumrah dalam organisasi Polri.



