Petugas PPSU Dapat SP1 Usai Unggah Foto Penertiban Parkir Liar Hasil AI di Aplikasi JAKI
PPSU Dapat SP1 Usai Unggah Foto Penertiban Parkir Liar Hasil AI

Petugas PPSU Dijatuhi Sanksi SP1 Akibat Unggah Foto Penertiban Parkir Liar Hasil AI

Lurah Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Siti Nurhasanah, secara resmi mengonfirmasi bahwa seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) telah menerima sanksi administratif berupa Surat Peringatan Pertama (SP1). Sanksi ini dijatuhkan setelah petugas tersebut terbukti mengunggah foto palsu hasil rekayasa artificial intelligence (AI) atau akal imitasi di aplikasi Jakarta Kini (JAKI) sebagai bukti penertiban parkir liar.

Permintaan Maaf dan Langkah Penanganan

Dalam keterangan resminya pada Senin (6/4/2026), Siti Nurhasanah menyampaikan permohonan maaf yang mendalam atas insiden ini. "Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini. Ini menjadi pembelajaran berharga bagi kami agar ke depan tidak terulang kembali. Petugas yang bersangkutan telah diberikan SP1 dan telah membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya," tegas Siti.

Ia menjelaskan bahwa awal mula kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai parkir liar yang masuk melalui aplikasi JAKI. Alih-alih menindaklanjuti laporan tersebut dengan penanganan langsung di lapangan, petugas PPSU justru mengambil jalan pintas dengan mengunggah foto hasil rekayasa AI yang menggambarkan seolah-olah lokasi sudah berhasil ditertibkan. Tindakan ini kemudian menjadi viral di berbagai platform media sosial, memicu kecaman publik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Koordinasi dan Pencegahan Kejadian Serupa

Siti menegaskan bahwa dirinya telah menginstruksikan seluruh staf dan petugas di kelurahannya untuk segera melaporkan setiap kendala yang dihadapi di lapangan. "Tujuannya agar kami dapat mencari solusi bersama, bukan malah mengambil langkah yang keliru seperti ini," ujarnya. Menurutnya, laporan mengenai parkir liar di wilayah Kalisari memang cukup sering terjadi. Penanganan biasanya dilakukan melalui kerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun PPSU, terutama ketika laporan yang diteruskan ke Suku Dinas Perhubungan dikembalikan ke tingkat kelurahan.

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, kelurahan berencana menggelar rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. "Kami akan mengundang pemilik bengkel, pemilik kendaraan, hingga perwakilan dari Satuan Pelaksana (Satpel) Perhubungan Kecamatan Pasar Rebo. Permasalahan ini harus dibahas bersama agar tidak terjadi lagi di masa depan," jelas Siti.

Kondisi Terkini dan Peran Dinas Perhubungan

Siti juga mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat empat kendaraan yang terparkir di lokasi yang dilaporkan. Dua di antaranya dalam kondisi rusak dan sedang menunggu proses perbaikan. Ia mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera mengambil tindakan tegas karena parkir di badan jalan jelas melanggar peraturan dan dapat mengganggu kenyamanan serta kelancaran lalu lintas warga.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan petugas untuk melakukan pengecekan lapangan. "Kami saat ini menunggu hasil rapat koordinasi di tingkat kelurahan karena masalah ini menyangkut aspek kewilayahan. Namun, Dishub siap menderek kendaraan jika diperlukan, asalkan ada kejelasan mengenai penanggung jawab kendaraan agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru," papar Harlem.

Insiden ini menyoroti pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, terutama di era digital di mana teknologi seperti AI dapat disalahgunakan. Sanksi SP1 terhadap petugas PPSU diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus momentum perbaikan sistem pelaporan dan penanganan keluhan masyarakat melalui platform digital seperti aplikasi JAKI.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga