Polisi Jemput Paksa Pendiri Ponpes Pemerkosa Santriwati Jika Mangkir Besok
Polisi Jemput Paksa Pendiri Ponpes Pemerkosa Santriwati

Polisi akan kembali memanggil pendiri pondok pesantren berinisial AS di Pati, Jawa Tengah, besok. Panggilan ini merupakan yang kedua bagi tersangka pemerkosa para santriwati itu.

Panggilan Kedua dan Ancaman Jemput Paksa

Kasi Humas Polresta Pati, AKP Hafid Amin, menyatakan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei 2026. Jika tersangka masih tidak hadir, polisi akan melakukan upaya jemput paksa sesuai dengan dasar KUHAP. Hal ini disampaikan dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Pati pada Rabu, 6 Mei 2026.

Mangkir dari Pemeriksaan Pertama

Tersangka AS sebelumnya telah dipanggil pada Senin, 4 Mei 2026. Namun, AS tidak hadir dan mangkir dari pemeriksaan di Polresta Pati. Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap perkara ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Satu Korban Resmi Melapor

Dijelaskan bahwa baru satu korban yang resmi melaporkan kejadian dugaan pemerkosaan oleh pendiri pondok pesantren di Tlogowungu kepada santriwati. Polisi berharap korban lain yang belum melapor segera menyampaikan laporan.

Imbauan kepada Korban Lain

Hafid berharap kepada korban lain yang belum melaporkan agar melapor kepada polisi. Ia menjamin akan merahasiakan identitas para korban. Polisi juga meminta saksi atau informasi lain yang belum disampaikan untuk segera dilaporkan.

Dukungan dari MUI

Sebelumnya, MUI mendesak agar pemerkosa 50 santriwati di Pati dihukum berat karena tindakannya mencoreng nama baik pesantren. Kasus ini menjadi perhatian publik dan pihak berwenang terus berupaya menegakkan hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga