Polisi Akui Tak Lagi Tangani Kasus Andrie Yunus, Sepenuhnya Diserahkan ke Puspom TNI
Polisi Tak Lagi Tangani Kasus Andrie Yunus, Sepenuhnya ke TNI

Polisi Akui Kewenangan Berakhir, Kasus Andrie Yunus Sepenuhnya Diserahkan ke Puspom TNI

Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan bahwa mereka tidak lagi menangani kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Seluruh berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan sepenuhnya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, menandai pergeseran kewenangan penanganan kasus yang telah mencuri perhatian publik ini.

Pelimpahan Sesuai Prosedur Hukum

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Dan saat ini kewenangan penyidik kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ, menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital," jelas Budi dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Ia menambahkan bahwa kepolisian telah menyampaikan pelimpahan ini kepada publik dan kini penanganan kasus sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Puspom TNI. "Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan," tegas Budi, menutup kemungkinan campur tangan lebih lanjut dari pihak kepolisian dalam penyidikan inti.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Polisi Tetap Buka Opsi Jika Ada Keterlibatan Sipil

Meski kewenangan utama telah beralih, Budi menyatakan bahwa kepolisian tetap membuka kemungkinan untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan keterlibatan pelaku sipil dalam kasus tersebut. "Ya pasti (polisi selidiki). Maka kami sampaikan tadi ada kewenangan kepolisian, itu rekan-rekan sendiri kan paham sebenarnya," tandasnya.

Menanggapi kekecewaan yang disampaikan pihak KontraS, Budi menekankan bahwa langkah pelimpahan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum, di mana proses penanganan perkara mengikuti kewenangan masing-masing institusi. Ia mengimbau semua pihak untuk membuka kembali aturan tentang proses yang ditangani oleh Polri untuk memahami dasar hukum keputusan ini.

Perkembangan dari Pihak TNI

Di sisi lain, TNI telah mengambil langkah signifikan dengan meningkatkan status empat prajurit yang diduga terlibat dari terduga pelaku menjadi tersangka. Keempatnya merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES. Mereka telah ditahan sejak 18 Maret 2026 dan berada dalam pengawasan ketat Pomdam Jaya Guntur.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah, mengungkapkan bahwa TNI sebelumnya telah melayangkan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memeriksa Andrie Yunus sebagai saksi korban. Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk mendukung proses penyidikan oleh Puspom TNI.

"Selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua LPSK yang menyatakan bahwa saksi korban AY berada di bawah perlindungan LPSK," jelas Aulia. Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat permohonan kepada Ketua LPSK untuk meminta keterangan dari Andrie Yunus, meski belum jelas apakah permohonan tersebut dikabulkan.

Aulia meyakini bahwa dengan adanya pemeriksaan Andrie Yunus, proses penyidikan di Puspom TNI akan berjalan dengan lebih cepat dan maksimal. Penyidik Puspom TNI saat ini masih aktif mengumpulkan keterangan dengan memeriksa beberapa saksi terkait.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh orang tak dikenal di Yogyakarta pada 14 Maret 2026. Serangan ini menyebabkan aktivis tersebut mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif, termasuk tiga kali operasi mata. Insiden ini memicu kecaman luas dari berbagai kalangan masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia.

Dengan pelimpahan resmi ini, fokus penanganan kasus kini sepenuhnya beralih ke Puspom TNI, sementara kepolisian mempertahankan peran hanya jika ada perkembangan yang melibatkan unsur sipil. Publik terus menantikan perkembangan penyidikan dan proses hukum yang transparan terhadap tersangka yang telah ditetapkan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga