Polisi Tangkap Selebgram Brunei Aniaya Pria di Blok M Hingga Tewas
Polisi Tangkap Selebgram Brunei Aniaya Pria di Blok M Tewas

Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang selebgram warga negara asing (WNA) asal Brunei Darussalam berinisial MIA (33) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap rekannya berinisial MHF (30) hingga tewas di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan pada Senin (25/5) dini hari.

Kronologi Penangkapan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pelaku yang dikenal dengan akun Instagram @Woodyrman ini ditangkap di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. "Tim menangkap satu orang tersangka berinisial MIA, laki-laki, 33 tahun, WNA asal Brunei Darussalam, pada Senin, 25 Mei 2026, di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/5).

Peristiwa Penganiayaan

Budi menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di depan Restu Sport, Blok M Hub, Melawai, Kebayoran Baru. Saat itu, korban sedang duduk bersama sejumlah saksi di sekitar lokasi. Pada pukul 03.28 WIB, pelaku tiba bersama rekannya menggunakan mobil. "Saat turun dari kendaraan, pelaku membawa paper bag berwarna hitam yang diduga berisi botol kaca, kemudian menghampiri korban hingga terjadi adu argumentasi di area pintu masuk Blok M Hub," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perdebatan tersebut kemudian bergeser ke depan Restu Sport. Tidak lama setelahnya, pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan paper bag berisi botol kaca hingga korban terjatuh. Akibat pukulan tersebut, korban sempat dilarikan ke RSPP untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, kondisi korban memburuk dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026.

Proses Hukum

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi-saksi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga