Polisi Usut 6 Debt Collector Cegat Perempuan di Rawamangun
Polisi Usut 6 Debt Collector Cegat Perempuan di Rawamangun

Jakarta -- Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur tengah menyelidiki aksi enam orang penagih utang pihak ketiga atau debt collector yang mencegat dan memberhentikan secara paksa seorang perempuan berinisial HF (24) di Jalan Pemuda Asli, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026 itu terekam dalam video dan viral di media sosial.

Kronologi Kejadian

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban melintas dan merasa diikuti oleh enam orang debt collector. "Korban merasa diikuti mulai dari Jalan Pemuda hingga ke Puskesmas dan kembali ke rumah korban. Saat melintas di Jalan Kayu Jati Raya, korban sempat diberhentikan oleh enam orang debt collector," kata Made kepada wartawan, Kamis, 25 Juni 2026.

Dalam video yang beredar, tampak komplotan debt collector itu memberhentikan korban dengan paksa. Keributan terjadi di lokasi, termasuk dengan seorang pria yang mempertanyakan upaya penarikan paksa sepeda motor yang digunakan korban. Pria itu menyebut motor yang dipakai anaknya adalah produksi tahun 2005 dan sudah lama lunas. Ia mengecam aksi para debt collector tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Upaya Mediasi dan Tindakan Polisi

Menurut AKP Made Budi, korban kemudian menyarankan para debt collector untuk bertemu dengan orang tuanya di Jalan Pemuda Asli IV. "Saat tiba di tempat kerja orang tua korban, orang tua korban berdebat dengan debt collector mempermasalahkan pelat nomor yang tidak sesuai dengan jenis kendaraannya," tutur Made. Sempat terjadi adu mulut, namun akhirnya para debt collector pergi meninggalkan lokasi tanpa membawa unit sepeda motor.

Polisi saat ini masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi-saksi. "Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum sembari menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Polres Metro Jakarta Timur," ujar Made.

Respons Publik dan Imbauan

Insiden ini memicu kecaman publik, terutama terkait praktik debt collector yang kerap bertindak di luar batas hukum. Sebelumnya, sejumlah kasus serupa juga terjadi di berbagai daerah, seperti aksi brutal debt collector di Bali yang memukul korban dan menghancurkan mobil. Anggota DPR juga menyoroti praktik penagihan pinjaman online (pinjol) yang kerap melibatkan debt collector dan menagih ke teman serta keluarga, dinilai melanggar undang-undang.

Polisi mengingatkan bahwa tindakan debt collector yang menggunakan kekerasan atau intimidasi dapat dipidana. Masyarakat diminta segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan serupa. Penyelidikan kasus di Rawamangun masih berlangsung, dan polisi berjanji akan mengusut tuntas para pelaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga