Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung. Langkah ini menandai dimulainya tahap persidangan bagi para terdakwa.
Tiga Tersangka Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis pada Kamis (25/6) menyatakan bahwa Tim Jaksa KPK yang dipimpin Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan perkara penerima suap PN Depok. Tiga tersangka yang dimaksud adalah mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Budi menjelaskan bahwa setelah pelimpahan ini, Tim Jaksa Penuntut Umum akan menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim PN Tipikor Bandung. Para terdakwa juga akan dipindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Bandung.
Suap Rp850 Juta untuk Percepatan Eksekusi Lahan
Ketiga orang tersebut diproses hukum KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp850 juta dari PT Karabha Digdaya, sebuah perusahaan BUMN di bawah Kementerian Keuangan. Uang suap tersebut diduga sebagai fee untuk mempercepat proses eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Selain Wayan dan Bambang, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya. Khusus untuk Bambang Setyawan, KPK juga menjeratnya dengan delik gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus Berawal dari Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pekan pertama Februari lalu. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa banyak saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Beberapa tersangka sempat mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, namun upaya hukum tersebut ditolak.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, publik menanti proses persidangan yang diharapkan dapat mengungkap tuntas praktik korupsi di lingkungan peradilan. KPK berkomitmen untuk terus memberantas korupsi tanpa pandang bulu.



