Polres Jakpus Buka Pengaduan Korban Lain Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan
Polres Jakpus Buka Pengaduan Korban Lain Penyekapan

Polres Metro Jakarta Pusat membuka ruang pengaduan bagi pihak lain yang mungkin menjadi korban tindakan penyekapan yang dilakukan oleh pengusaha percetakan 'Mau Print' di Jakarta Pusat. Pelaporan dapat dilakukan melalui layanan gratis 110 Polri atau di desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya.

Kapolres Buka Layanan Pengaduan

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026), menyatakan, "Kami memfasilitasi, membuka ruang pelaporan, pengaduan, melalui call center 110 kepolisian dan membuka juga pengaduan dalam hal ini di desk Ketenagakerjaan yang disediakan Polda Metro Jaya."

Reynold menjelaskan bahwa ruang pengaduan ini dibuka setelah penyidik menemukan dugaan adanya penyekapan lain yang terjadi di percetakan yang sama. Setiap laporan yang masuk akan dianalisis secara objektif untuk mendukung proses penyidikan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dugaan Penyekapan Lain Terungkap

Polda Metro Jaya terus mendalami peristiwa penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di Jakarta Pusat. Dalam proses pendalaman, ditemukan informasi bahwa di lokasi tersebut diduga pernah terjadi tindakan serupa sebelumnya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, "Dalam proses penyidikan, ditemukan satu informasi yang menyatakan bahwa di lokasi tersebut juga pernah terjadi peristiwa hukum atau perbuatan yang sama." Informasi ini masih terus didalami, dan jika ditemukan bukti kuat, penyidik akan melakukan proses lebih lanjut.

Tujuh Tersangka Ditahan

Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait penyekapan karyawan percetakan 'Mau Print' di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen. Ketujuh tersangka saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Kombes Reynold mengonfirmasi, "Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat." Dari tujuh tersangka, lima laki-laki dan dua perempuan, yaitu CML dan II. Mereka terus diperiksa secara intensif. Tersangka tersebut adalah AI, S, AYL, CML yang ditahan pada Sabtu (27/6), serta MML, NHJ, dan II yang ditahan sejak Minggu (28/6).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 466 dan/atau Pasal 471 Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan, pemaksaan, dan penganiayaan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga