Polri Ajak Warga Manfaatkan Layanan 110 untuk Adukan Permintaan THR dari Ormas
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi mengimbau seluruh warga masyarakat agar segera melaporkan setiap gangguan yang timbul akibat permintaan tunjangan hari raya (THR) atau iuran wajib dari organisasi masyarakat (ormas) yang tidak semestinya, terutama dalam menyambut perayaan Idul Fitri atau Lebaran tahun 2026. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Maret 2026.
Hotline 110 sebagai Jalur Pengaduan Utama
Irjen Johnny Eddizon Isir dengan tegas menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk menghubungi layanan hotline 110 jika menemui praktik-praktik permintaan THR yang mengganggu atau mencurigakan. "Silakan kemudian nomor 110 dihubungi, hotline 110 dihubungi dan disampaikan. Kalau kemudian ada yang merasa terganggu, silakan kita punya hotline 110," ucapnya dengan penuh penekanan. Ia menjamin bahwa setiap laporan yang masuk akan ditanggapi secara serius dan direspons dengan cepat oleh pihak kepolisian.
Lebih lanjut, Kadiv Humas Polri menjelaskan bahwa langkah pencegahan dan persuasif akan menjadi prioritas utama dalam menangani kasus-kasus semacam ini. "Artinya kita mengimbau kalau ada yang kemudian tadi entah bersurat dan sebagainya dan itu mengganggu dirasakan, kita mengimbau untuk 'ya mbok ya ojolah, jangan, gitu ya'," tuturnya dengan bahasa yang mudah dipahami. Pendekatan ini dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus langsung melibatkan proses hukum.
Penegakan Hukum sebagai Opsi Terakhir
Meski demikian, Irjen Johnny Eddizon Isir juga mengingatkan bahwa penindakan hukum tetap akan dilakukan jika upaya persuasif tidak membuahkan hasil. "Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan meresahkan sekali, tidak tertutup kemungkinan opsi penegakan hukum akan kita lakukan. Tapi itu langkah terakhir," tegasnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen Polri untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sekaligus memberikan peringatan keras kepada ormas-ormas yang mungkin berniat memanfaatkan momen Lebaran untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Imbauan ini tidak hanya berlaku untuk permintaan THR secara langsung, tetapi juga mencakup segala bentuk kontribusi atau iuran yang dikaitkan dengan perayaan Idul Fitri. "Jadi itu terkait dengan kalau ada permintaan kontribusi terkait dengan perayaan Idul Fitri ini. Saya pikir itu, pergunakan layanan 110 jangan lupa," tambahnya. Polri berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan setiap tindakan yang dianggap meresahkan.
Langkah Konkret Polri dalam Menjaga Keamanan Lebaran
Sebagai bagian dari persiapan menyambut Lebaran 2026, Polri telah menyiapkan sejumlah langkah konkret untuk mengantisipasi potensi gangguan dari ormas. Langkah-langkah tersebut meliputi:
- Penguatan patroli dan pengawasan di daerah-daerah rawan.
- Koordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
- Edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam menghadapi permintaan THR yang tidak wajar.
- Peningkatan kapasitas layanan hotline 110 untuk menangani laporan dengan lebih efisien.
Dengan berbagai upaya ini, Polri berkomitmen untuk menciptakan suasana Lebaran yang aman, nyaman, dan bebas dari tekanan-tekanan yang tidak diinginkan. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan setiap kejadian mencurigakan, sehingga kepolisian dapat bertindak cepat dan tepat.



