Polri Tegaskan Tindakan Tegas untuk Oknum Brimob Penganiaya Siswa di Maluku
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi membuka suara terkait dugaan keterlibatan oknum Brimob, Bripda MS, dalam kasus penganiayaan terhadap seorang siswa berinisial AT yang berujung tewas di Tual, Maluku. Polri dengan tegas menyatakan akan menindak pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tanpa kompromi.
Komitmen Penegakan Hukum dan Etika
Kabid Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi dan untuk menciptakan efek jera, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan. "Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel," ujarnya dalam keterangan resmi pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Melalui pernyataannya, Johnny Isir juga menyampaikan permintaan maaf institusi kepada keluarga korban serta dukacita mendalam atas meninggalnya AT. "Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya," tambahnya. Ia menekankan dukungan penuh Polri bagi keluarga korban dan mendoakan ketabahan dalam menghadapi musibah ini.
Detail Kasus Penganiayaan
Oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, yang bertugas di Kompi 1 Batalion Pelopor Brimob Polda Maluku, diduga menganiaya siswa Madrasa Tsanawiyah (MTs) inisial AT (14 tahun) hingga tewas. Insiden ini terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah ditangani secara serius dan transparan. "Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan penanganan kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual," jelasnya.
Penanganan Berlapis dan Tidak Toleran
Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menegaskan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika. Penanganan kasus ini dilakukan secara berlapis, mencakup proses pidana dan kode etik. "Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas," imbuhnya.
Polri terus mendorong transparansi dalam penyelidikan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya, sambil menjaga integritas institusi kepolisian.



