Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas Haji 2026 untuk Lindungi Jemaah dari Penipuan
Satgas Haji 2026 Dibentuk untuk Cegah Penipuan dan Ilegal

Polri dan Kemenhaj Resmi Bentuk Satgas Haji 2026 untuk Lindungi Jemaah

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026. Satgas ini bertujuan untuk melindungi calon jemaah dari praktik haji ilegal dan berbagai bentuk penipuan yang marak terjadi. Kesepakatan ini terjalin dalam pertemuan antara Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dengan Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo, di Kantor Kemenhaj, Jakarta, pada Kamis (9/4/2026).

Langkah Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo Subianto

Pembentukan Satgas Haji ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto, yang meminta perlindungan menyeluruh bagi jemaah haji dan umrah Indonesia. Wakapolri menegaskan bahwa Satgas Haji akan bekerja secara terpadu dari pusat hingga daerah dengan pendekatan komprehensif, dimulai dari edukasi hingga penegakan hukum.

Komjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa Polri akan mengedepankan edukasi atau pendekatan preemtif, melalui sosialisasi masif agar masyarakat tidak tertipu oleh modus travel ilegal. Selain itu, akan dilakukan pencegahan (preventif) dengan pengawasan ketat di bandara dan pelabuhan, serta penindakan (represif) yang merupakan tindakan tegas terhadap pelaku penipuan dan haji ilegal.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Satgas ini kami bentuk untuk memastikan masyarakat terlindungi dan tidak menjadi korban penipuan dengan berbagai modus," ujar Komjen Dedi. Untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat, akan dibuka hotline pengaduan terpadu.

Data Kasus Penipuan Haji yang Masih Marak

Lebih lanjut, Komjen Dedi mengungkapkan data Polri yang menunjukkan bahwa praktik penipuan haji masih marak. Saat ini, ada 42 kasus yang tengah diproses hukum, 1 kasus sudah mencapai tahap lanjutan, dengan total kerugian mencapai Rp 92,64 miliar. Pada tahun 2025, aparat berhasil mencegah 1.243 calon jemaah berangkat menggunakan visa non-haji, dengan jumlah terbesar melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Temuan ini menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan harus diperkuat secara sistematis. Selain itu, Polri tidak hanya berfokus di dalam negeri, tetapi juga memperluas koordinasi hingga ke Arab Saudi. Personel akan ditempatkan untuk memperkuat komunikasi dengan aparat keamanan di Jeddah dan Mekkah, memastikan perlindungan jemaah Indonesia tetap berjalan bahkan saat berada di luar negeri.

Fokus Utama: Perlindungan Jemaah dan Biaya Haji

Sementara itu, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa Satgas Haji dibentuk untuk menjalankan dua fokus utama arahan Presiden, yaitu perlindungan penuh terhadap jemaah dan menjaga agar biaya haji tidak semakin membebani masyarakat. Pemerintah juga memastikan bahwa kenaikan biaya global tidak serta-merta dibebankan kepada jemaah.

"Negara hadir untuk melindungi jemaah, baik dari sisi keamanan maupun pembiayaan," tegasnya. Untuk menghindari penipuan, Polri mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur penawaran haji dengan visa non-resmi, memastikan travel memiliki izin resmi, dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan.

Komjen Dedi menambahkan, "Modus akan terus berkembang. Karena itu kewaspadaan masyarakat menjadi kunci. Polri akan bertindak tegas demi melindungi masyarakat." Dengan langkah ini, diharapkan jemaah haji Indonesia dapat terlindungi dari segala bentuk praktik ilegal dan penipuan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga