Sopir Taksi Online Rusak Mobil di Tol Digiring ke Polda Metro
Sopir Taksi Online Rusak Mobil di Tol JORR Ditangkap

Polisi menangkap sopir taksi online berinisial JF (57) yang melakukan perusakan mobil di kawasan Jalan Tol JORR, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pelaku kini tengah diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Penangkapan Pelaku

Dalam video yang diterima pada Minggu (31/5/2026), pelaku terlihat dibawa ke Polda Metro Jaya menggunakan mobil. Saat tiba, tangannya diikat dengan kabel ties berwarna merah. Pelaku juga membawa tentengan dalam tas kecil berwarna putih. Setelah itu, pelaku dibawa masuk oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, polisi menangkap pelaku di Ciputat. Pelaku merupakan seorang sopir taksi online. "Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan," kata Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy, dikutip dari Antara pada Minggu (31/5).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kejadian

Kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan rekaman video viral terkait aksi anarkis pengemudi terhadap kendaraan lain. Usai peristiwa itu, korban membuat laporan di Polsek Kebayoran Lama. Peristiwa perusakan tersebut terjadi pada Selasa (26/5) sekitar pukul 19.22 WIB. Saat itu, korban tengah mengendarai mobil jenis minibus melintas di Tol JORR setelah masuk melalui Gerbang Tol Pondok Pinang.

Secara bersamaan, pelaku yang mengemudikan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi B-1557-WIM mencoba menyalip mobil korban dari lajur kiri. Karena lajur yang sempit, mobil pelaku sempat menyerempet bodi kiri mobil korban. Akibatnya, pelaku marah dan melakukan perusakan terhadap mobil korban.

Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kemeja lengan pendek warna hijau bertuliskan 'Gocar', satu buah jaket hitam, satu buah celana panjang biru, satu unit ponsel pintar, serta rekaman video saat kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga