Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mencatat rentetan kejanggalan dalam sidang kedua pengadilan militer kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, pada Rabu, 6 Mei 2026. Anggota TAUD, M Isnur, menilai sidang tersebut merupakan peradilan sandiwara. Setidaknya, ada enam poin yang menjadi sorotan TAUD.
Pernyataan Hakim Tak Berpihak pada Korban
Dalam proses sidang, Isnur menyoroti bahwa belum ada saksi pemecatan terhadap empat orang pelaku. Padahal, hakim sudah memeriksa empat orang saksi termasuk Komandan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI. Kedua, pernyataan majelis hakim jauh dari keberpihakan kepada korban. Pernyataan mengenai pemilihan wadah air keras, proses tindakan yang gegabah, serta dianggap lucu-lucuan menunjukkan konflik kepentingan.
"Persidangan tersebut juga kemudian kembali berupaya memanggil Andrie Yunus sebagai saksi untuk memberikan keterangan. Dalam proses formil, Andrie Yunus tidak pernah diperiksa oleh pihak oditurat militer dalam proses selidik dan sidik," jelas Isnur. Selain itu, Isnur menilai pernyataan oditurat saat pelimpahan berkas perkara yang menyebut tidak diperlukan keterangan Andrie Yunus sebagai saksi korban dinilai kontradiksi dengan proses sidang yang tengah berlangsung. Menurutnya, pengadilan militer harusnya tegas menolak berkas perkara di awal saat pelimpahan karena berkas dinilai cacat dan tidak layak, bukan justru melakukan upaya ancaman pidana kepada Andrie Yunus karena dinilai tidak kooperatif.
Pertanyakan Mantan Kabais Tak Dipanggil
Selanjutnya, TAUD menyinggung majelis hakim yang hanya memanggil Komandan Denma BAIS, namun tidak menghadirkan mantan Kepala BAIS (Kabais) Jenderal Yudi Abrimantyo. Yudi langsung mundur pada 25 Maret 2026 setelah peristiwa itu terjadi. "Asas persamaan di muka hukum tidak berlaku karena tersandera struktur kepangkatan dan kultur esprit de corps yang mengakibatkan peristiwa ini hanya akan menjadi preseden bagi peristiwa-peristiwa lainnya di masa depan," kata dia.
TAUD juga melihat keberpihakan hakim yang semakin jelas karena ada upaya membantah konstruksi dan penggunaan pasal penganiayaan dari pihak POM TNI dan Oditur Militer. TAUD menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi kepada Andrie Yunus merupakan tindakan teror dan upaya pembunuhan berencana. Terakhir, TAUD melihat fakta persidangan bahwa empat orang terdakwa tidak bertugas saat Andrie Yunus melakukan aksi protes di Hotel Fairmont. Menurutnya, ini semakin menunjukkan kejanggalan motif yang disampaikan oleh oditur.
"Kami berupaya keras untuk dapat mendorong penuntasan kasus ini secara berkeadilan dan menuntut pertanggungjawaban komando serta membuka motif operasi yang tidak akan mungkin dapat diakomodir dalam ruang persidangan militer," tutupnya.



