Viral Ojol Mohon Motor Tak Diangkut, Dishub DKI Buka Suara
Viral Ojol Mohon Motor Tak Diangkut, Dishub Buka Suara

Viral Pengemudi Ojol Memohon Motor Tidak Diangkut, Dishub DKI Beri Penjelasan

Jakarta, CNN Indonesia -- Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur angkat bicara terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pengemudi ojek online memohon kepada petugas setelah motornya diangkut dalam penertiban parkir liar.

Dalam rekaman video yang diunggah akun Instagram @palopoinfoku, tampak pengemudi ojol tersebut memohon agar kendaraannya tidak dibawa oleh petugas. Ia berkata, "Tolong, Bang. Saya butuh uang, anak saya sekolah, saya butuh makan. Rumah saya di Bekasi, Bang."

Penertiban Parkir Liar di Jatinegara Timur

Sudinhub Jakarta Timur menjelaskan bahwa penertiban parkir liar di Jalan Jatinegara Timur, depan J-Town, dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Sudinhub Jakarta Timur, Satpol PP, Sudin Sosial, dan Kepolisian pada Rabu, 17 Juni 2026. Kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tindakan yang dilakukan meliputi penderekan kendaraan, angkut jaring untuk kendaraan roda dua, serta Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap kendaraan yang terbukti melanggar aturan parkir.

Lima Motor Ditindak dengan Angkut Jaring

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menyatakan bahwa dalam kegiatan tersebut petugas menindak lima sepeda motor yang parkir di atas trotoar dengan metode angkut jaring. Salah satu kendaraan diketahui milik pengemudi ojek online yang datang setelah motornya sudah berada di atas truk angkut.

Harlem menjelaskan bahwa demi menjaga keselamatan proses pengangkutan dan menghindari risiko bagi petugas maupun pengguna jalan lainnya, pemilik kendaraan diarahkan untuk mengambil kendaraannya di Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur.

Pendekatan Humanis dan Prosedur Pengambilan

"Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan," kata Harlem dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Setelah tiba di kantor Sudinhub Jakarta Timur, pemilik kendaraan dilayani sesuai prosedur, yaitu membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran, dan kemudian dapat kembali melanjutkan aktivitasnya. Harlem menegaskan bahwa penertiban dilakukan kepada seluruh kendaraan yang melanggar aturan parkir, baik roda dua maupun roda empat, tanpa membedakan profesi pemilik kendaraan.

"Penertiban ini bertujuan menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan parkir demi kenyamanan bersama," pungkas Harlem.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga