Vonis Lebih Berat dari Tuntutan, Hakim Sebut Perbuatan Tentara Pembunuh Kacab Bank Sangat Keji
Vonis Lebih Berat, Hakim Sebut Perbuatan Tentara Pembunuh Kacab Bank Keji

Jakarta - Salah satu prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank M Ilham Pradipta, Serka Mochamad Nasir, divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim. Hukuman ini lebih berat 1 tahun dari tuntutan oditur karena hakim menilai perbuatan terdakwa sangat keji.

Hal Memberatkan dalam Putusan

Penilaian hakim tersebut tertuang dalam poin ke-4 pada pertimbangan hal memberatkan para terdakwa. Hal ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat sidang putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Berikut hal-hal yang memberatkan para terdakwa:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Perbuatan para terdakwa telah menghilangkan satu nyawa manusia yang sebelumnya harus diambil hak kemerdekaan dan kebebasannya, yang berujung pada kematian korban almarhum M. Ilham Pradipta. Akibatnya, istri dan anak-anaknya kehilangan figur dan kasih sayang seorang ayah.
  • Para terdakwa tidak mengindahkan butir-butir dalam Sapta Marga Sumpah Prajurit 8 Wajib TNI yang selalu ditanamkan sejak dilantik menjadi prajurit TNI, sehingga mereka menabrak rambu-rambu atau norma-norma hukum yang ada.
  • Perbuatan para terdakwa telah merusak citra TNI AD, khususnya kesatuan mereka, di mata masyarakat karena bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
  • Perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat dan kejinya, sehingga kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan khususnya kondisi psikologis keluarga korban harus segera dipulihkan dengan menjatuhkan pemidanaan yang setimpal.
  • Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar melihat kondisi korban yang sudah lemah tidak berdaya, namun malah membiarkan korban terus tersiksa beberapa jam di dalam kendaraan sampai akhirnya dibuang di pinggir jalan area persawahan.
  • Pihak keluarga korban, yaitu istri dan mertua korban, tidak mau memaafkan para terdakwa dan memohon hukuman yang setimpal.

Hal yang Meringankan

Sementara untuk hal yang meringankan, hakim membacakan dua poin. Pertama, para terdakwa dinilai berterus terang dalam persidangan. Mereka juga menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi, serta memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kedua, para terdakwa belum pernah dihukum, baik disiplin maupun pidana.

Pertimbangan Lain Hakim

Selain hal memberatkan dan meringankan, pertimbangan lain dari hakim atas putusan yang diberikan terhadap para terdakwa yakni untuk terdakwa I, Nasir, dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama. Sementara terdakwa II, Feri Herianto, dan terdakwa III, Frengky Yaru, melakukan penculikan yang dilakukan secara bersama-sama.

Nasir, kata hakim, sebagai seorang prajurit dan paling senior, yang memang dipersiapkan dan dilatih dengan ilmu serta keterampilan militer, telah menyalahgunakan ilmu dan keterampilannya tersebut untuk membuang dan menghilangkan nyawa korban.

"Terdakwa I mengetahui saat diminta tolong oleh saksi II untuk menculik korban dengan iming-iming upah sebesar Rp 5 juta. Bukannya menolak karena bertentangan dengan norma hukum, namun malah menerima, dengan mengajak serta terdakwa II mencari tim untuk mengangkut korban di bawah sesuai arahan dari saksi Dwi Hartono," jelas Hakim Kolonel Chk Fredy.

Nasir juga dinilai telah menganiaya Ilham selama perjalanan dari wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, ke daerah Meikarta, Bekasi. Penganiayaan yang dilakukan Nasir menyebabkan Ilham tidak berdaya. Nasir pun malah membuang Ilham di pinggir jalan area persawahan yang sepi penduduknya hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir di pinggir jalan.

Sementara untuk Heri, perannya yakni mengajak sejumlah orang untuk melakukan penculikan terhadap Ilham di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur. Heri pun terus melihat dan mengawasi Ilham selama proses penculikan berlangsung. Sama halnya dengan Frengky, yang juga mendampingi dan mengawasi selama proses penculikan.

"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan semangat dan upaya TNI untuk menjaga citra dan eksistensi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia," imbuh hakim.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Vonis Ketiga Terdakwa

Hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada tiga prajurit TNI terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan M Ilham Pradipta (37). Hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah dalam kasus ini. Sidang putusan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Berikut vonis ketiga terdakwa:

  • Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara
  • Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara
  • Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara

Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari TNI terhadap Nasir dan Feri. Nasir juga dihukum membayar restitusi Rp 750 juta kepada keluarga korban. Sedangkan Feri dihukum membayar restitusi Rp 500 juta kepada keluarga Ilham.

Hakim menyatakan terdakwa I, Nasir, telah terbukti membunuh korban. Sedangkan terdakwa II Feri dan terdakwa III Frengky dinyatakan terbukti menculik korban. Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa sangat kejam serta meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga Ilham. Hakim juga menyatakan perbuatan para terdakwa merusak nama baik TNI.