Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa penurunan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) menjadi salah satu kunci penting untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Menurutnya, keberhasilan Indonesia dalam memanfaatkan bonus demografi sangat bergantung pada kualitas pendidikan generasi muda.
Pernyataan Bima Arya dalam Peluncuran Perpres ATS
Bima menyampaikan hal tersebut saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Acara digelar secara hybrid dari Gedung Djunaedi Hadisumarto, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
“Salah satu kunci utama memaksimalkan bonus demografi adalah pendidikan. Kita akan kehilangan momentum emas apabila kita tidak fokus kepada dimensi ini. Koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah kunci bagi kita,” ujar Bima Arya dalam keterangan tertulis.
Faktor Penyebab Tingginya Angka ATS
Bima mengungkapkan sejumlah faktor utama yang menyebabkan tingginya angka ATS. Faktor tersebut meliputi persoalan ekonomi dan kemiskinan, aspek sosial dan budaya yang mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap pendidikan, keterbatasan akses pendidikan terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar, serta belum optimalnya keterhubungan antara dunia pendidikan dan kebutuhan dunia kerja.
“Kemudian, bicara di lapangan, kita lihat kendalanya anak-anak jalanan, anak terlantar yang sering kehilangan hak sekolah karena nihil dokumen kependudukan yang diharapkan,” jelasnya.
Langkah Kemendagri dalam Penanganan ATS
Bima juga memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan Kemendagri untuk mendukung penanganan ATS. Di antaranya melalui pembinaan pemerintah daerah (Pemda) agar memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami pastikan daerah-daerah itu fokus kepada SPM di bidang pendidikan,” tambahnya.
Kemendagri juga telah menerbitkan kebijakan yang memberikan ruang bagi Pemda untuk memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam mendukung program pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Intervensi taktis ini berdampak langsung untuk mengejar capaian spesifik SPM bidang pendidikan tahun 2024.
“Jadi ini intervensi taktis di bidang regulasi dari Kemendagri. Kalau kita lihat Perpres ini memiliki beberapa substansi yang sangat signifikan sebetulnya, yang mudah-mudahan disadari oleh seluruh kepala daerah karena ini tools-nya itu powerful,” tegasnya.
Apresiasi untuk Inisiatif Daerah
Dalam kesempatan itu, Bima mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang aktif membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk melalui forum tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Menurutnya, forum CSR dapat menjadi instrumen penting untuk mengoptimalkan sumber pendanaan di luar APBD dalam mendukung program pendidikan.
“Kepala daerah yang berinisiatif membangun forum CSR efektif sehingga bisa mengisi ruang-ruang yang dibutuhkan yang tidak bisa dipenuhi oleh APBD. Jadi, kami mengapresiasi Pak Gubernur Sulawesi Selatan dengan forum CSR-nya yang aktif, karena itu adalah salah satu kunci menyiasati problem pendanaan,” ungkapnya.
Perpres sebagai Landasan Kuat
Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan, peluncuran Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah menjadi landasan yang kuat bagi upaya penanganan sekaligus pencegahan anak tidak sekolah di Indonesia. Upaya tersebut sejalan dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.
“Dengan landasan itu, kita memperkuat sinergi pusat dan daerah serta memudahkan keterlibatan berbagai sektor dalam menjangkau, mendampingi, dan mengembalikan anak ke dalam pelayanan pendidikan,” tutupnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menko PMK Pratikno, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, dan Perwakilan UNICEF Indonesia Maniza Zaman.



