Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyoroti kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS terhadap santriwatinya. Cucun meminta agar pelaku ditindak tegas.
Cucun: Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan
"Ini harus disikapi dengan serius. Darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan termasuk di Ponpes, harus ditindak tegas," kata Cucun kepada wartawan, Rabu (6/5/2026). Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut telah mencoreng nama baik lembaga pendidikan pesantren.
Sanksi Berat untuk Efek Jera
Cucun menyatakan bahwa tersangka harus diberi sanksi tegas agar ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual. "Dan penegakan hukum harus memberi sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Baik di pesantren, perguruan tinggi, maupun sekolah," ungkapnya.
Pemulihan Korban dan Perlindungan Keluarga
Waketum PKB ini juga meminta negara melakukan pemulihan bagi korban. Ia ingin perlindungan tidak hanya diberikan kepada korban, tetapi juga keluarganya. "Hak-hak pemulihan korban juga harus dipenuhi. Penegak hukum bersama instansi terkait harus memberikan perlindungan penuh kepada para korban dan keluarga mereka," kata Cucun. Ia menambahkan, "Pesantren selama ini tumbuh dari kepercayaan masyarakat, bukan hanya sebagai institusi pendidikan, tetapi sebagai ruang yang diasosiasikan dengan nilai, etika, dan perlindungan."
Standar Nasional Perlindungan Santri
Lebih lanjut, Cucun meminta pemerintah menyiapkan langkah penyusunan standar nasional perlindungan santri di lembaga pendidikan. Ia ingin Kementerian Agama turut serta mengevaluasi hal tersebut. "Harus ada juga penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan pesantren oleh Kementerian Agama yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyentuh aspek keamanan dan perlindungan," jelas Cucun.
Kronologi Kasus
Sebagai informasi, AS ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan atas dugaan pemerkosaan santriwati. Pihak korban menyebut AS berdalih sebagai keturunan nabi sehingga apa yang dilakukannya halal. Polisi telah memanggil AS, namun AS mangkir. Polisi kembali memanggil AS untuk diperiksa sebagai tersangka besok. Kemenag juga telah memberikan sanksi penghentian penerimaan santri baru di pesantren tersebut.



