Selebgram Mohamad Irman Ali, yang dikenal dengan nama Woodyrman, melakukan penganiayaan terhadap seorang pria asal Brunei Darussalam berinisial MHF hingga meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026. Kejadian berawal dari kesalahpahaman antara Woodyrman dan seorang saksi, yang kemudian membuat korban terlibat.
Kronologi Kejadian
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, korban bermaksud membela saksi tersebut sehingga terjadi adu mulut antara korban dan tersangka. Sebelum pertemuan di lokasi, korban sempat mengirimkan pesan suara yang bernada tantangan berkelahi kepada Woodyrman. Saat bertemu, situasi semakin memanas dan konfrontatif.
Pengaruh Alkohol
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa saat kejadian Woodyrman diduga berada dalam pengaruh alkohol. Hal ini membuat emosinya tidak terkontrol dan memicu tindakan kekerasan.
Tindakan Kekerasan
Dalam kondisi emosi, Woodyrman memukul kepala korban satu kali menggunakan tangan kanannya yang saat itu memegang paper bag berisi botol minuman. Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh dan sempat menjalani perawatan medis, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Motif dan Penangkapan
Motif sementara dari penganiayaan ini adalah karena Woodyrman tersulut emosi setelah terlibat cekcok dengan korban. Polisi menangkap Woodyrman pada Senin, 25 Maret 2026, di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Woodyrman dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 dan/atau Pasal 468 ayat 2 KUHP.



