Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka dalam Kasus Korupsi Petral, Dugaan Kerugian Negara dari Pengadaan Minyak
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pertamina Energy Trading Limited (Petral) pada periode 2008 hingga 2015. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pengondisian tender dan kebocoran informasi internal, yang berpotensi menyebabkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.
Dugaan Kebocoran Informasi dan Pengaturan Tender
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang tidak berjalan secara kompetitif. "Penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal PES atau Pertamina Energy Services terkait mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasolin serta informasi lainnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka," jelas Syarief dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Informasi rahasia tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengatur pemenang tender dan memengaruhi harga pengadaan. Salah satu tersangka, Mohammad Riza Chalid (MRC), disebut sebagai beneficial owner dari sejumlah perusahaan yang mengikuti tender. Dia diduga mengendalikan proses melalui tersangka IRW, yang menjabat sebagai direktur di perusahaan-perusahaan terafiliasi.
"Saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina antara lain dengan saudara tersangka BBG, saudara IRW, saudara MLY, dan saudara TFK," papar Syarief. IRW berperan sebagai perantara yang menjembatani komunikasi antara pihak swasta dengan pejabat internal, termasuk menyampaikan informasi terkait Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan kebutuhan minyak.
Mekanisme Pengadaan yang Tidak Kompetitif
"Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," lanjut Syarief. Tersangka BBG, yang menjabat sebagai Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, bersama AGS selaku Head of Trading Pertamina Energy Services (PES) periode 2012-2014, diduga turut memfasilitasi proses pengadaan yang telah dikondisikan.
Tersangka lainnya, MLY yang merupakan Senior Trader Petral, serta NRD selaku Crude trading manager di PES dan TFK yang menjabat VP ISC PT Pertamina, juga diduga berperan dalam menyetujui dan menjalankan mekanisme pengadaan yang tidak sesuai ketentuan. Setelah tender dilakukan sedemikian rupa antara Petral dengan perusahaan Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak tahun 2012-2014.
Dampak Kerugian Negara dan Rantai Pasok
Akibat praktik tersebut, rantai pasok menjadi lebih panjang dan harga pengadaan, khususnya untuk Gasolin 88 (Premium) dan Gasolin 92, meningkat sehingga merugikan keuangan negara. "Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi," ungkap Syarief. "Terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92. Sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," imbuhnya.
Daftar Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Berikut daftar tujuh tersangka dalam perkara ini:
- BBG, selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina;
- AGS, selaku Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES tahun 2012-2014;
- MLY, selaku Senior Trader Petral tahun 2009-2015;
- NRD, selaku Crude trading manager di PES;
- TFK, selaku VP ISC pada PT Pertamina;
- MRC, Beneficial Owner dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender;
- IRW, selaku Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, penyidik masih menghitung besaran kerugian negara dalam perkara itu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).



