Ahli IT Bongkar Kelebihan Harga Chromebook Rp 6 Juta di Sidang Kasus Nadiem
Ahli teknologi informasi dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Mujiono, memberikan kesaksian mengejutkan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 6 April 2026, Mujiono yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) secara tegas menyatakan bahwa harga Chromebook sebesar Rp 6 juta yang tercantum dalam e-katalog pengadaan sudah termasuk kelebihan harga yang tidak wajar.
Penjelasan Rinci tentang Harga Pasar Chromebook
Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai kewajaran harga laptop Chromebook senilai Rp 6 juta, Mujiono memberikan penjelasan komprehensif. "Baik, mungkin sebelumnya saya jelaskan dulu sedikit. Chromebook itu sebenarnya istilah untuk sistem operasi. Jadi perangkat kerasnya bisa mereknya Asus, Acer, HP, dan lain-lain," ujar Mujiono memulai penjelasannya.
Ahli IT ini kemudian memaparkan alasan mendasar mengapa perangkat Chromebook bisa memiliki harga yang relatif murah dibandingkan laptop konvensional. "Nah kenapa bisa murah, dalam tanda kutip? Karena yang disimpan di dalam laptop itu sedikit saja. Jadi software-nya sangat simpel hanya mungkin hanya diperlukan browser. Sementara sistem operasinya Chromebook itu kecil, kenapa kecil karena komunikasi nanti dengan cloud," jelas Mujiono mengenai arsitektur dasar perangkat Chromebook.
Perbandingan Harga Pasar yang Mencolok
Mujiono kemudian menyajikan data perbandingan harga yang cukup mengejutkan. Berdasarkan penelitiannya terhadap harga pasar periode 2025-2026, ahli IT ini mengungkapkan fakta bahwa harga Chromebook di pasaran sebenarnya jauh lebih rendah dari angka Rp 6 juta yang tercantum dalam pengadaan.
"Kalau saya lihat situs-situs sekarang, maksudnya posisi 2025-2026 kemarin, itu antara Rp 3 sampai Rp 4 juta dengan catatan display-nya 11 inci, penyimpanan 32 GB, prosesor tipe N4000 atau N4020," papar Mujiono. "Jadi dari situs-situs e-commerce yang display-nya 12 inci itu Rp 1.850.000, yang storagenya 32 GB itu Rp 1.750.000. Jadi dengan asumsi harganya misalnya Rp 6 juta itu sudah ada kelebihan," tegasnya.
Pelanggaran Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa
Lebih lanjut, Mujiono mengkritik praktik pengadaan yang dinilai melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ahli IT ini merujuk pada peraturan yang berlaku yang seharusnya menjadi pedoman dalam proses pengadaan.
"Karena kalau dari saya pelajari peraturan pengadaan barang dan jasa itu barang atau harga jual yang dipasang di toko itu sudah termasuk untung, jadi untungnya sudah ada di sana. Jadi tidak perlu menambah untung lagi," ungkap Mujiono. Pernyataan ini mengindikasikan adanya kemungkinan markup harga yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Konteks Perkara Korupsi Pengadaan Chromebook
Kesaksian Mujiono ini muncul dalam rangkaian persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim. Mantan Mendikbudristek ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan perangkat tersebut selama masa jabatannya. Proyek pengadaan yang bermasalah ini disebut-sebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun, angka yang sangat fantastis untuk pengadaan perangkat teknologi pendidikan.
Perkara ini telah memasuki tahap pembuktian setelah hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh tim hukum Nadiem Makarim. Sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan berbagai saksi dan ahli lainnya untuk mengungkap lebih dalam dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook ini.
Kesaksian ahli IT Mujiono menjadi salah satu titik penting dalam proses pembuktian kasus ini, terutama dalam membongkar kemungkinan praktik penggelembungan harga yang tidak wajar dalam pengadaan barang pemerintah. Data perbandingan harga yang dipaparkannya memberikan gambaran jelas tentang selisih harga yang signifikan antara harga pasar dengan harga yang ditetapkan dalam e-katalog pengadaan.



