Kisah Pilu Videografer Amsal Sitepu: Dari Bertahan Hidup ke Penjara
Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Sumatera Utara, kini harus berhadapan dengan jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (30/3/2026), Amsal menyampaikan kisahnya secara daring, didampingi Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan.
Proyek Bertahan Hidup di Masa Pandemi
Semua bermula pada tahun 2019, saat pandemi Covid-19 melanda. Sebagai pekerja ekonomi kreatif, Amsal berusaha bertahan hidup dengan menawarkan jasa pembuatan video. Ia mengajukan proposal pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, kampung halamannya, dengan harga Rp 30 juta per desa. "Saya dan tim membuat proposal yang harganya murah, karena tujuannya untuk bertahan hidup pada masa pandemi," jelas Amsal. "Saya juga ingin mengangkat konten kearifan lokal Karo yang sering saya unggah di media sosial."
Proposal tersebut ditawarkan langsung kepada kepala desa, dengan beberapa yang menerima sekitar 10-12 desa pada tahun 2020. Proses kerja melibatkan kontrak resmi, dengan konten video mencakup sejarah, potensi, dan kearifan lokal desa. Amsal dan tim bekerja secara profesional, menyerahkan video untuk koreksi sebelum penyelesaian akhir, sesuai perjanjian yang mengizinkan revisi hingga tiga kali. Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai, dengan Amsal menerima Rp 30 juta per desa setelah dipotong pajak.
Penetapan Tersangka yang Mengejutkan
Namun, pada 19 November 2025, Amsal tiba-tiba dipanggil sebagai saksi dan justru ditetapkan sebagai tersangka. Inspektorat Kabupaten Karo menyatakan ada kerugian negara dari proyek tersebut. "Padahal, saya tidak pernah diperiksa satu kali pun oleh inspektorat," protes Amsal. "Kepala desa pun menyatakan mereka telah diperiksa dan tidak ditemukan masalah."
Dalam persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan jaksa justru tidak memberatkan Amsal. Bahkan, mereka mengaku puas dengan kinerjanya. Sebuah momen mencolok terjadi ketika hakim bertanya kepada kepala desa: "Kenapa dia bisa dipenjara?" Setelah mengetahui proposal dan pembayaran senilai Rp 30 juta, hakim kembali bertanya, "Terus kenapa dia bisa dipenjara?" Kepala desa hanya menjawab, "Tidak tahu, Yang Mulia."
Item Pekerjaan Dinilai Nol oleh Auditor
Kebingungan bertambah ketika auditor dan jaksa menilai nol beberapa item pekerjaan dalam proposal, seperti ide senilai Rp 2 juta, editing Rp 1 juta, dan lainnya yang totalnya Rp 5,9 juta. Alasannya, pekerjaan tersebut dianggap tidak perlu bernilai. "Ini semuanya dianggap nol oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum," ucap Amsal dengan nada frustrasi.
Komisi III DPR RI kini turun tangan, dengan Ketua Komisi III Habiburokhman menggelar RDPU untuk meninjau kasus ini. Mereka bahkan siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Amsal. Kasus ini menyoroti ketidakjelasan dalam penegakan hukum, di mana seorang videografer yang hanya berusaha bertahan hidup justru berakhir di balik jeruji.



