Jakarta - Salah satu tersangka dalam perkara korupsi kuota haji 2023-2024, Asrul Azis Taba, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan ini diajukan dengan alasan kondisi kesehatan yang kurang baik.
Konfirmasi KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan telah menerima permohonan penangguhan penahanan dari Asrul Azis Taba. "Benar, kami mengonfirmasi bahwa telah menerima permohonan terkait penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka Asrul Aziz Taba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus," ungkap Budi kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Budi menjelaskan bahwa alasan yang diajukan adalah kondisi kesehatan tersangka. KPK akan menelaah permohonan tersebut secara saksama dengan melihat kondisi objektivitas dari alasan yang diberikan. "Penilaian akan dilakukan berdasarkan berbagai aspek yang relevan, termasuk alasan yang diajukan pemohon, kondisi objektif yang mendasarinya, serta kebutuhan proses penegakan hukum yang sedang berjalan," jelas Budi.
Keputusan di Tangan Penyidik
Budi menyampaikan bahwa keputusan terhadap pengajuan penangguhan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik yang menangani perkara. Hal ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Ia menguraikan bahwa penahanan seorang tersangka merupakan kebutuhan proses penyidikan, baik untuk efektivitas maupun untuk mencegah kaburnya tersangka atau penghilangan barang bukti.
"Karena itu, setiap permohonan yang diajukan oleh tersangka akan dipertimbangkan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," terang Budi.
Fasilitas Kesehatan Tahanan
Di sisi lain, Budi menerangkan bahwa KPK menyediakan fasilitas kesehatan bagi para tahanan yang telah sesuai standar. Ia memastikan seluruh keputusan yang diambil penyidik berlandaskan prinsip due process of law. "Dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, kondisi kesehatan yang bersangkutan, serta kepentingan penanganan perkara agar proses penyidikan dapat berjalan secara optimal," imbuhnya.
Praperadilan Melawan Status Tersangka
Sebagai informasi, Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, juga mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK terkait penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Sidang perdana digelar pada Jumat, 19 Juni 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan didaftarkan pada Rabu, 10 Juni 2026, dengan nomor perkara 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Alasan Praperadilan
Anggota tim penasihat hukum Asrul, Rhama Rizky Vianto, mengatakan permohonan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Rhama menyebut kliennya tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK.
"Kami menghormati kewenangan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun setiap tindakan upaya paksa tetap harus dilakukan berdasarkan hukum. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip due process of law, asas praduga tidak bersalah, dan hak atas kepastian hukum yang adil," ujar Rhama dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6).
Pihaknya juga mempersoalkan dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka. Menurutnya, alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka harus telah ada sebelum tanggal 30 Maret 2026, diperoleh secara sah, dan secara langsung mengarah pada dugaan peran kliennya. Rhama menambahkan bahwa kliennya tidak pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyoroti penerbitan surat perintah penyidikan (Sprin.Dik/22/Dik.00/01/03/2026) yang dikeluarkan KPK bersamaan dengan Surat Keputusan Penetapan Tersangka Nomor 524 Tahun 2026.
"Penyidikan seharusnya merupakan proses mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Jika surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka diterbitkan pada tanggal yang sama, sementara klien kami tidak menerima SPDP dan tidak pernah diperiksa sebelumnya, maka patut dipertanyakan apakah penetapan tersangka tersebut lahir dari proses penyidikan yang objektif atau justru telah ditentukan terlebih dahulu," ujarnya.



