Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk, Diduga Terkait Pencucian Uang PETI
Bareskrim Geledah Toko Emas Nganjuk Terkait Pencucian Uang

Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk, Diduga Terkait Pencucian Uang PETI

Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan penggeledahan terhadap sebuah toko perhiasan emas yang berlokasi di Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Operasi ini dilaksanakan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga bersumber dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).

Rincian Operasi Penggeledahan

Penggeledahan berlangsung selama dua hari, dimulai pada Kamis (19 Februari 2026) dan berakhir pada Jumat (20 Februari 2026) dini hari. Tim penyidik menyasar seluruh isi toko, termasuk perhiasan emas serta dokumen administrasi pembukuan yang dianggap krusial untuk mengungkap aliran dana ilegal. Proses ini dilakukan secara intensif untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung kasus pencucian uang tersebut.

Saksi Kunci dalam Investigasi

Dalam proses penggeledahan, Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, diminta untuk menjadi saksi. Kehadirannya diharapkan dapat memberikan informasi tambahan terkait operasional toko emas tersebut dan transaksi yang mencurigakan. Investigasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik keuangan ilegal yang merugikan negara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dugaan kuat mengarah pada keterkaitan toko emas ini dengan jaringan PETI yang telah lama menjadi sorotan aparat. Pencucian uang dari aktivitas tambang ilegal dinilai sebagai ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi dan lingkungan. Polri berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna memutus mata rantai kejahatan terorganisir.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga