Komisi III DPR Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Videografer Amsal Sitepu
DPR Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu

Komisi III DPR Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Videografer Amsal Sitepu

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyatakan kesiapan untuk bertindak sebagai penjamin dalam proses pengajuan penangguhan penahanan terhadap videografer Amsal Christy Sitepu. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 30 Maret 2026.

Dukungan Penuh dari Fraksi Demokrat dan Menteri Ekonomi Kreatif

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mengungkapkan bahwa pengajuan penangguhan penahanan untuk Amsal Sitepu mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah, khususnya Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya. "Fraksi Partai Demokrat dan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya membantu Presiden Prabowo Subianto menyetujui kelima kesimpulan ini," tegas Hinca dalam rapat tersebut.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, turut memastikan dukungan tersebut dengan menegaskan, "Termasuk pak menteri ya? Setuju ya?" Ia menambahkan, "Kita kan mengajukan penangguhan penahanan, pak menterinya juga, biar kuat." Hinca merespons dengan menyatakan bahwa Teuku Riefky, yang merupakan sesama kader Partai Demokrat, sepenuhnya mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Komisi III DPR.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kesimpulan Rapat dan Poin-Poin Penting

Setelah melalui pembahasan mendalam, Habiburokhman membacakan sejumlah poin kesimpulan yang telah disepakati dalam rapat. Salah satu poin kunci adalah komitmen untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu. "Saya bacakan terakhir, nanti kita minta persetujuan langsung kita ketok palu ya, setelah ketok palu langsung kita tandatangani dan temen-temen semua ini konsekuen ya kita tandatangan penangguhan penahanan ya," jelas Habiburokhman.

Ia lebih lanjut menerangkan, "Nanti dibuat suratnya, penjamin ya, kita sebagai penjamin semua ya, ketua dan seluruh anggota. Nanti langsung dikirimkan, nanti Pak Hinca yang bawa ke pengadilannya." Berikut adalah rincian kesimpulan yang disepakati oleh Komisi III DPR RI:

  1. Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik. Hal ini merujuk pada Pasal 53 Ayat 2 KUHP Baru, yang menyatakan bahwa kerja kreatif videografer tidak memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai penggelembungan atau mark up.
  2. Komisi III DPR RI sangat mendukung pemberantasan korupsi, namun menekankan bahwa prioritas utamanya adalah memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara, bukan sekadar memenjarakan orang. Dalam kasus Amsal Sitepu dengan nilai kerugian negara sebesar Rp202.000.000, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika fokus pada pengembalian kerugian tersebut.
  3. Komisi III DPR RI meminta agar para penegak hukum mempertimbangkan agar putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontra-produktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia. Ancaman pidana atau over-kriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif harus dihindari.
  4. Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Amsal Sitepu mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan. Hakim juga diharapkan dapat menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  5. Komisi III DPR RI secara resmi mengajukan agar Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan, dengan Komisi III DPR RI bertindak sebagai penjamin.

Latar Belakang Kasus dan Dampaknya

Amsal Sitepu merupakan videografer yang terjerat kasus dugaan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjeratnya dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam persidangan, Amsal hadir secara online dari Sumatera Utara dan sempat menyatakan, "Saya hanya pekerja kreatif, bukan pengelola anggaran."

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Hinca Panjaitan menyampaikan harapannya agar Amsal Sitepu dapat segera kembali bergabung dengan keluarganya di Tanah Karo. Langkah Komisi III DPR ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi terdakwa, tetapi juga melindungi iklim industri kreatif Indonesia dari dampak negatif over-kriminalisasi. Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan dianggap sebagai alarm keras bagi masa depan ekosistem ekonomi kreatif di tanah air.