Modus Dukun Pengganda Uang di Bogor Dibongkar Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik penipuan yang melibatkan seorang pria yang mengaku sebagai dukun pengganda uang di wilayah Bogor, Jawa Barat. Pelaku, berinisial MP (39), ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, setelah polisi melakukan penyelidikan selama hampir dua minggu.
Penggerebekan dan Penangkapan
Tim Subdit Ekbang Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di hotel yang terletak di Jalan PWRI Pondok Udik, Kecamatan Kemang. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tersangka MP beserta barang bukti berupa satu peti berisi uang palsu. Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Tobing menyatakan bahwa tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kemudian setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan selanjutnya," ujar Martuasah dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (1/4/2026).
Modus Operandi Penipuan
Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut dipersiapkan tersangka untuk menjerat calon korban dalam skema penggandaan uang. Tersangka mencetak uang palsu untuk meyakinkan korban seolah-olah bisa menggandakan uang asli.
"Tersangka menyiapkan boks untuk meyakinkan calon korban dalam skema penggandaan uang. Padahal, uang hasil 'penggandaan' itu sebenarnya uang palsu," kata Robby. "Jadi ketika korban memberikan uang sesuai yang ditawarkan tersangka, hasil penggandaannya adalah uang palsu. Karena itu yang bersangkutan juga sudah menyiapkan box."
Cara Pembuatan Uang Palsu
Polisi mengungkap bahwa pelaku menggunakan mesin printer merek Epson untuk mencetak uang palsu dengan menyalin uang asli pecahan Rp 100 ribu. AKBP Martuasah Hermindo menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kertas karton yang dipotong sedemikian rupa hingga menyerupai uang asli.
"Kemudian menggunakan karton, setelah itu hasil kopian tersebut dipotong dengan menggunakan alat pemotong merek Joyko, gunting, dan cutter sehingga menyerupai uang asli. Setelah itu, uang hasil kopi tersebut rencananya diedarkan di masyarakat dengan cara seolah-olah penggandaan uang atau praktik dukun," jelasnya.
Barang Bukti yang Disita
Di lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- Satu peti berwarna silver berisi uang palsu senilai Rp 650 juta
- Mesin printer
- Tinta
Rincian uang palsu yang diamankan adalah:
- Uang palsu cetak dua sisi: 64 lak plus 50 lembar, total 6.450 lembar pecahan Rp 100 ribu
- Uang palsu cetak satu sisi: 57 lak dan 41 lembar, total 5.741 lembar pecahan Rp 100 ribu
- Uang palsu yang belum dipotong: 65 lembar pecahan Rp 100 ribu
Rencana dan Tindakan Pelaku
Pelaku sempat menggunakan uang palsu untuk membayar utang sebesar Rp 30 juta, namun pemberi utang menolak karena mengetahui keasliannya. Dengan kedok dukun pengganda uang, pelaku juga berencana melakukan penipuan di kampung halamannya di Cianjur, Jawa Barat, dan memanfaatkan momen Idul Fitri 1447 H untuk melancarkan aksinya.
"Memang yang bersangkutan pernah membuat namun tidak banyak, hanya sekitar Rp 30 juta, itu untuk membayar utang tujuannya. Dia pernah membuat uang palsu pada tahun lalu berdasarkan pengakuannya," kata Robby Syahfery.
Pelaku beraksi seorang diri dan ide penipuan ini berasal dari dirinya sendiri. "Yang bersangkutan itu memiliki ide sendiri karena yang bersangkutan, tersangka ini, hanya menggabungkan uang asli sebagai master itu digabungkan dengan kertas bawahnya itu adalah kertas karton," tambah Robby.
Status Hukum dan Imbauan
Saat ini, Mahfud telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 KUHP, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hingga kini, belum ditemukan korban dari modus tipu-tipu ini, dan polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menekankan pentingnya edukasi untuk mencegah korban. "Penanganan perkara ini tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban," ujarnya.
Ia juga menjelaskan cara membedakan uang asli dan palsu dengan metode 3D: diraba, dilihat, dan diterawang, serta menggunakan sinar ultraviolet. Masyarakat diminta melapor melalui layanan kepolisian 110 jika mengetahui peredaran uang palsu.



