Eks Stafsus Jokowi Jadi Saksi Meringankan Terdakwa Korupsi Chromebook Rp 2,1 Triliun
Eks Stafsus Jokowi Jadi Saksi Meringankan Kasus Korupsi Chromebook

Eks Staf Khusus Jokowi Hadir di Sidang Korupsi Chromebook Rp 2,1 Triliun

Jakarta - Mantan staf khusus Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra, tampil sebagai saksi meringankan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Taufan dihadirkan oleh terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

Dialog Hakim dan Saksi Ungkap Hubungan Masa Lalu

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah membuka sidang dengan pertanyaan langsung kepada Taufan. "Pernah jadi staf khusus atau apa ya?" tanya Purwanto. Taufan menjawab tegas, "Iya, di zaman Pak Jokowi, 2019-2020." Dia menegaskan bahwa saat itu dirinya memang menjabat sebagai staf khusus kepresidenan.

Dalam kesaksiannya, Taufan mengungkapkan bahwa pada periode yang sama, Ibam bekerja sebagai tenaga konsultan di Kementerian Pendidikan. Hakim kemudian menanyakan peran spesifik Ibam. "Yang saya tahu sebagai itu tadi, konsultan IT-nya untuk pengembangan sistemnya," jelas Taufan. Namun, dia menekankan bahwa kesaksiannya hanya berkaitan dengan latar belakang hubungan kedekatan dengan Ibam, bukan tentang substansi dakwaan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Saksi Tak Punya Pengetahuan tentang Dakwaan Korupsi

Hakim Purwanto secara khusus mempertanyakan pengetahuan Taufan mengenai tuduhan terhadap Ibam. "Untuk pertegas, kalau dari saksi untuk hal-hal yang dituduhkan atau didakwakan kepada Pak Ibrahim memang Saudara tidak ada pengetahuan ya?" tanyanya. Taufan dengan lugas menjawab, "Tidak ada pengetahuan." Pernyataan ini menegaskan bahwa kehadirannya di sidang semata-mata sebagai saksi karakter yang meringankan, tanpa keterlibatan dalam proses hukum inti.

Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Triliun dari Dua Aspek

Kasus korupsi ini sebelumnya telah memasuki tahap sidang dakwaan terhadap Ibam bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, pada Selasa (16/12/2025). Jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Rincian kerugian tersebut dibagi menjadi dua komponen utama:

  • Pertama, dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar 1,5 triliun rupiah.
  • Kedua, dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat, senilai USD 44.054.426 atau setara dengan Rp 621.387.678.730 (sekitar 621 miliar rupiah).

Pengadaan ini terjadi dalam konteks proyek teknologi pendidikan di era kepemimpinan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, yang juga telah menjadi sorotan dalam perkembangan kasus ini. Sidang terus berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti dan saksi-saksi lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga