JK Laporkan Peneliti Forensik Digital Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, secara resmi telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan peneliti forensik digital, Rismon Sianipar, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan ini diajukan atas dugaan kuat terkait tindakan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh Sianipar.
Proses Pelaporan di Bareskrim Polri
Melalui kuasa hukumnya, Abdul Haji Talauho, Jusuf Kalla mendatangi kantor Bareskrim Polri pada hari Senin, 6 Maret 2026, tepatnya sekitar pukul 10.00 WIB. Kunjungan ini dilakukan untuk secara resmi menyampaikan laporan dan dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses hukum tersebut.
Abdul Haji Talauho, dalam pernyataannya di lokasi, mengonfirmasi bahwa laporan ini tidak hanya terbatas pada Rismon Sianipar. "Masih ada sejumlah pihak lain yang juga akan dilaporkan oleh JK dalam waktu dekat," ujarnya dengan tegas. Hal ini mengindikasikan bahwa kasus ini mungkin akan melibatkan lebih banyak aktor dan berkembang lebih luas.
Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dilaporkan
Selain pasal pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah, kuasa hukum JK juga menyoroti adanya elemen lain dalam laporan ini. "Ada juga berita hoaks atau bohong yang disebarkan oleh beberapa akun channel dan YouTuber," kata Abdul di Bareskrim Polri, Jakarta, seperti dikutip dari sumber terpercaya. Pernyataan ini menegaskan bahwa laporan mencakup penyebaran informasi palsu yang diduga dilakukan melalui platform digital.
Pelaporan ini menandai eskalasi serius dalam upaya Jusuf Kalla untuk melindungi reputasinya dari dugaan kampanye negatif yang disebarkan secara online. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik tuduhan-tuduhan tersebut dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.



