Kajari Karo Diperiksa Kejagung, Komisi III DPR: Jadikan Pelajaran untuk Semua Jaksa
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah tegas dengan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo. Kasus ini sebelumnya menjerat Amsal Christy Sitepu, yang divonis bebas oleh Majelis Hakim pada Rabu (1/4/2026). Pemeriksaan terhadap Danke dilakukan pada Minggu (5/4/2026), menandai respons cepat dari lembaga penegak hukum terhadap isu yang mencuat di publik.
Apresiasi dari Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, menyampaikan apresiasi atas tindakan Kejagung tersebut. Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (6/4/2026), Hinca menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap suara masyarakat. "Saya kira Kejaksaan Agung sudah meresponsnya. Saya apresiasi, dan memang itu suara masyarakat lah, suara kita semua," ujarnya. Ia berharap pemeriksaan ini dapat menjadi pelajaran atau efek jera bagi semua jaksa, terutama dalam menjalankan KUHAP baru dengan serius.
Hinca menambahkan, "Mudah-mudahan jadi pelajaran lah untuk semua. Enggak hanya untuk mereka, tapi semua lah. Apalagi KUHAP baru kita ini kan tugas kami mengawasi supaya betul-betul dijalankan." Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan dari DPR untuk memastikan implementasi hukum yang tepat.
Perluasan Pemeriksaan ke Jaksa Lainnya
Pemeriksaan tidak hanya terbatas pada Kajari Karo. Kejagung juga memeriksa Kasipidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring, jaksa Wira Arizona, serta jajaran lainnya yang terlibat dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa para pihak terkait telah menghadap penyidik di Kejagung.
"Benar, terhadap Kajari Karo, Kasipidsus dan para Kasubsi atau JPU terkait penanganan perkara Amsal Sitepu tersebut saat ini sudah ditarik tim dari Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan di-examinasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung, dalam penanganan kasus tersebut," jelas Anang saat dikonfirmasi. Saat ini, status para jaksa yang dipanggil masih dalam tahap diperiksa, tanpa keputusan lebih lanjut mengenai status dan jabatan mereka.
Implikasi dan Harapan ke Depan
Anang Supriatna menekankan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengevaluasi profesionalisme penanganan perkara. "Yang jelas untuk saat ini Kajari Karo, Kasipidsus dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut telah diamankan untuk dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan, apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak," paparnya. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas di tubuh Kejaksaan dan mencegah potensi kriminalisasi di masa depan.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam penegakan hukum, terutama setelah vonis bebas untuk Amsal Sitepu. Dengan pemeriksaan terhadap Kajari Karo dan jajarannya, Kejagung menunjukkan komitmen untuk membersihkan barisan dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prosedur. Dukungan dari Komisi III DPR juga menjadi sinyal positif bagi upaya reformasi di sektor hukum Indonesia.



