Kejagung Jelaskan Modus Mark Up Anggaran Proyek Video Profil Desa oleh Videografer Amsal Sitepu
Kejagung Buka Suara Kasus Mark Up Video Profil Desa

Kejagung Buka Suara Soal Kasus Videografer Amsal Sitepu yang Didakwa Mark Up Anggaran Proyek Video Profil Desa

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait kasus yang menyeret Amsal Christy Sitepu, seorang videografer yang didakwa atas dugaan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kasus ini telah mencuri perhatian publik karena melibatkan penggelembungan biaya atau mark up anggaran yang menyebabkan kerugian negara.

Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa total kerugian dari perkara ini mencapai Rp 1,8 miliar. Kerugian tersebut berasal dari berbagai tim pengadaan yang terlibat dalam proyek pengelolaan serta pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Karo selama tahun anggaran 2020 hingga 2023.

"Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, perkara ini total kerugiannya itu sebetulnya 1,8 miliar. Di mana 1,8 miliar itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda," jelas Anang dalam keterangan pers pada Senin, 30 Maret 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lebih lanjut, Anang membeberkan bahwa kerugian terbesar, yakni Rp 1,1 miliar, berasal dari salah satu rekanan atau tim pengadaan. Selain itu, terdapat perusahaan lain yang terlibat dengan kerugian ratusan juta rupiah. Beberapa pihak telah melakukan banding, sementara lainnya sudah inkrah atau memiliki putusan tetap.

Modus Penggelembungan Dana yang Cermat

Anang Supriatna juga memaparkan modus operandi dalam kasus korupsi ini. Menurutnya, masalah utama bukan terletak pada keterampilan atau kemampuan teknis, melainkan pada manipulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB). Contoh konkretnya adalah penyewaan drone yang direncanakan untuk 30 hari, namun dalam pelaksanaannya hanya digunakan selama 12 hari, tetapi pembayaran dilakukan secara penuh.

"Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan. Contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full," tegas Anang.

Selain itu, terdapat upaya penggandaan dana pada RAB, termasuk untuk jasa editing. Penyidik menilai bahwa modus ini dilakukan oleh rekanan atau tim pengadaan, mengingat pihak desa seringkali tidak terlalu memahami aspek-aspek teknis tersebut. "Nah kepala-kepala desa ini kan nggak terlalu paham, ini yang membuat RAB-nya berdasarkan penyidik ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri," tambah Anang.

Kasus Amsal Sitepu dan Kerugian Rp 202 Juta

Secara khusus, kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu diindikasikan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 202 juta. Anang menyebutkan bahwa Amsal saat ini sedang menjalani persidangan, dengan agenda tuntutan telah dilaksanakan dan menunggu putusan.

"Nah yang sedang viral ini atas nama yang saat ini sedang sidang Amsal Christy Sitepu, agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan, itu total kerugian negara sekitar Rp 202 jutaan," ungkapnya.

Dalam persidangan, Amsal Sitepu mengungkapkan bahwa beberapa item dalam proposalnya dinilai nol oleh auditor dan jaksa penuntut umum, dengan alasan pekerjaan tersebut dianggap tidak perlu. Proposal tersebut mencakup ide senilai Rp 2 juta, editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing Rp 1 juta, dan clip-on atau mikrofon Rp 900.000, yang totalnya mencapai Rp 5,9 juta.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam proyek-proyek desa untuk mencegah praktik korupsi serupa di masa depan. Kejagung terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga