KPK Panggil Tiga Pengusaha Rokok untuk Keterangan Kasus Suap Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap dalam proses importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Pada Selasa, 31 Maret 2026, lembaga antirasuah itu memanggil para pengusaha rokok untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung.
Pengusaha Rokok Jadi Fokus Pemeriksaan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa di antara saksi yang dipanggil hari ini terdapat pengusaha rokok. "Para saksi ini dibutuhkan keterangannya oleh penyidik untuk menjelaskan soal cukai," terang Budi kepada wartawan. Total ada lima orang saksi yang diperiksa, dengan tiga di antaranya merupakan pengusaha rokok, yaitu:
- Liem Eng Hwie (LEH), Wiraswasta
- Rokhmawan (ROK), Wiraswasta
- Benny Tan (BT), Wiraswasta
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Dua saksi lainnya juga berasal dari pihak swasta, yakni Sri Pangestuti alias Tuti (SP) dan Eka Wahyu Widiyastuti alias Wiwit (EWW), keduanya berstatus wiraswasta.
Penyelidikan Menyasar Produsen Rokok di Jatim dan Jateng
Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan bahwa KPK akan mengusut dua produsen rokok dalam kasus ini, yang diduga memberikan suap. "Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga Jawa Timur. Kita akan mintai keterangan saksi-saksi, pemberian uang itu dari perusahaan rokok mana saja," ujarnya pada Senin, 2 Maret 2026. Penyidik berupaya memetakan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pemberian uang kepada oknum di Bea Cukai.
Meski kasus bermula dari temuan di tingkat pusat, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara ke tingkat daerah. Mengingat Bea Cukai memiliki kantor perwakilan di provinsi, penyidik akan memeriksa apakah ada peran dari Kantor Wilayah dalam memuluskan praktik suap sebelum mencapai tingkat pusat. "Terbuka kemungkinan untuk melakukan pendalaman kepada kantor-kantor wilayah Ditjen Bea Cukai," tambah Budi.
Penggeledahan dan Temuan Uang dalam Jumlah Besar
Dalam perkembangannya, KPK terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus ini. Terbaru, salah satu lokasi yang digeledah diduga sebagai 'safe house'. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang dengan jumlah mencapai belasan juta dolar AS. Namun, lembaga ini belum merinci letak pasti 'safe house' yang digeledah.
Modus dan Tersangka yang Terlibat
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap adanya kesepakatan antara oknum Bea Cukai dan pihak PT Blueray pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia. KPK menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor: jalur hijau tanpa cek fisik dan jalur merah dengan cek fisik. "FLR menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah," kata Asep.
Hingga saat ini, ada tujuh tersangka dalam kasus suap impor barang di Bea Cukai, meliputi pejabat Bea Cukai dan pihak PT Blueray. Daftar tersangka tersebut adalah:
- Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC
- Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intel P2 DJBC
- Orlando (ORL), Kasi Intel DJBC
- Jhon Field (JF), Pemilik PT Blueray
- Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
- Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray
- Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC
Kasus ini terus diselidiki secara mendalam oleh KPK untuk mengungkap jaringan suap yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pengusaha rokok dan oknum pemerintahan.



