KPK Tegaskan Pengalihan Penahanan Bukan karena Hari Raya, Tapi Strategi Perkara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan bahwa kebijakan pengalihan penahanan bagi tahanan lembaga antirasuah semata-mata didasarkan pada strategi penanganan perkara. Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap meningkatnya permohonan pengalihan penahanan dari beberapa tahanan, menyusul status tahanan rumah yang diberikan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama perayaan Lebaran 2026.
Penegasan dari Deputi KPK
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa persetujuan pengalihan penahanan tidak terkait dengan momen hari raya keagamaan atau faktor lainnya. "Apakah ini akan disetujui pada hari raya keagamaan dan lain-lain? Saya tegaskan kembali bahwa ini adalah terkait dengan strategi penanganan perkara," ujar Asep pada Jumat (27/3).
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa fokus utama KPK adalah mempertimbangkan strategi penanganan perkara dalam setiap tahapan proses hukum. "Jadi, bukan ke situ fokusnya, tetapi bagaimana pada setiap tahapan ini kami melihat strategi yang harus diterapkan di situ," tambahnya.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji
Kasus ini berawal dari penyelidikan KPK pada 9 Agustus 2025 terhadap dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour, tidak dijadikan tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri.
Perkembangan kasus menunjukkan:
- Pada 27 Februari 2026, KPK menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara.
- Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar akibat kasus ini.
Kronologi Penahanan Yaqut
Proses penahanan Yaqut mengalami beberapa perubahan status:
- 12 Maret 2026: Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
- 17 Maret 2026: Gus Alex ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, sambil menyangkal adanya aliran uang kepada Yaqut.
- 19 Maret 2026: Atas permohonan keluarga, KPK mengabulkan pengalihan Yaqut menjadi tahanan rumah.
- 23 Maret 2026: KPK memproses pengembalian Yaqut dari tahanan rumah ke tahanan rutan.
- 24 Maret 2026: Yaqut resmi kembali menjadi tahanan Rutan KPK.
Kebijakan ini menegaskan komitmen KPK untuk menangani perkara korupsi secara profesional, tanpa dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti hari raya keagamaan.



