KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono Terkait Kasus Bupati Bekasi
KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono Terkait Kasus Bupati Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari PDIP, Ono Surono (ONS), yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat. Operasi ini terkait dengan kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).

Dalam aksinya, penyidik KPK berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti penting. Uang tunai senilai ratusan juta rupiah ditemukan di ruangan milik Ono Surono, selain dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.

Prosedur Penggeledahan yang Diikuti

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Dalam kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di rumah Saudara Ono Surono, kami tegaskan telah dilakukan sesuai dengan prosedur," ujarnya pada Kamis (2/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Budi juga menyatakan bahwa administrasi penggeledahan telah ditunjukkan secara jelas selama proses berlangsung, memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap hukum.

Alasan Penggeledahan dan Keterkaitan Kasus

Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan bahwa Ono Surono menerima aliran uang dari Sarjan, salah satu tersangka swasta dalam kasus suap ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. KPK telah memeriksa Ono sebelumnya terkait hal ini.

"Ya, di antaranya itu terkait dugaan uang diterima oleh Ono dari Sarjan," jelas Budi Prasetyo dalam keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/4).

Tersangka dalam Kasus Ini

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu:

  1. Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang
  2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
  3. Pihak swasta, Sarjan

Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang tersebut merupakan uang muka untuk jaminan proyek yang rencananya akan digarap pada tahun 2026.

Kasus ini terus berkembang dengan penyidikan yang intensif dari KPK untuk mengungkap lebih dalam jaringan korupsi yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga