Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juni 2026. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Tuntutan 18 Tahun Penjara dan Denda Rp5,6 Triliun
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menyatakan Nadiem terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di sektor pendidikan. Selain pidana badan, JPU menuntut Nadiem membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun, yang merupakan akumulasi dari Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda Nadiem akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Nadiem telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar di sektor pendidikan, sehingga menghambat pemerataan kualitas pendidikan nasional. Hal yang meringankan, Nadiem tercatat belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.
JPU Minta Publik Tidak Bangun Opini Menyesatkan
JPU dalam perkara ini, Roy Riady, meminta publik tidak membangun opini di luar fakta persidangan. Ia menegaskan seluruh tuntutan didasarkan pada pembuktian surat dakwaan dan fakta yang terungkap selama persidangan. “Jangan kita membuat narasi hal-hal yang bukan bersifatnya substansi berdasarkan pembuktian di persidangan. Narasi-narasi ini akan berbahaya, berkembang berbahaya menjadi sebuah opini yang tidak benar,” ujar Roy. Ia menjelaskan, jika penasihat hukum terdakwa keberatan terhadap tuntutan, terdapat mekanisme hukum melalui pleidoi. Setelah pleidoi, masih ada tahapan replik dan duplik sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Roy menambahkan, tim jaksa menjalankan tugas secara profesional dan sadar akan tanggung jawab moral serta spiritual. “Kami juga tahu akan dimintai pertanggungjawaban di yaumul akhir,” katanya. Ia mengajak masyarakat menyikapi perkara secara bijak dan tidak membangun opini yang dapat memberi contoh buruk.
Pakar Hukum Pertanyakan Dasar Tuntutan
Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda, menyoroti kelemahan dalam dakwaan JPU. Ia berpendapat tidak ada bukti sah yang menunjukkan Nadiem memiliki niat jahat (mens rea) dan merugikan negara. Chairul menggarisbawahi penggunaan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dijatuhkan kepada Nadiem, alih-alih Pasal 3 yang seharusnya mengikat pejabat publik dalam lingkup penyalahgunaan jabatan. “Ini membuktikan bahwa tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar Chairul.
Chairul juga menyoroti upaya kejaksaan mengaitkan Nadiem dengan kesalahan teknis di tingkat operasional. Ia meyakini bahwa jika ada kekeliruan dalam suatu program, tanggung jawab pelaksanaan berada pada tingkat eksekutor, yakni Direktur Jenderal ke bawah. “Jaksa tidak bisa membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh menteri, tapi semata-mata menteri dikait-kaitkan atas pelaksanaan kebijakan yang menjadi tugas dan tanggung jawab dirjen ke bawah,” jelasnya.
Guru Besar bidang Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta ini menyebut Nadiem dipaksakan masuk ke dalam pusaran kasus melalui Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Padahal, penerapan pasal ini mensyaratkan motif langsung. “Mengingat fakta persidangan sama sekali tidak menemukan adanya aliran dana ilegal, konstruksi hukum ini pun runtuh,” jelas Chairul. Ia juga menilai tuntutan 18 tahun penjara tidak berdasar secara logika, mengingat kasus serupa seperti Tom Lembong dan Ira yang dibatalkan.
Sebagai informasi, Nadiem Makarim didakwa terlibat dalam kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada periode anggaran 2020–2022. Jaksa menilai ia menyalahgunakan wewenang dan melanggar hukum bersama-sama.



