Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap. Keduanya pun akan segera menjalani persidangan. Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan harapannya agar Roy Suryo dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Harapan Pengacara Jokowi
Rivai Kusumanegara menekankan pentingnya menghormati proses hukum sebagai warga negara yang baik. "Sebagai seorang warga negara sebaiknya menghormati proses hukum yang berlangsung dan menghadapinya secara gentleman. Apalagi jika selama ini beliau merasa benar," ujar Rivai kepada wartawan pada Rabu (3/6/2026). Ia berharap kebenaran mengenai ijazah Jokowi dapat terungkap dalam sidang, sehingga tuduhan ijazah palsu tidak lagi beredar.
"Padahal Pak Jokowi memperolehnya secara sah dari UGM setelah menyelesaikan perkuliahannya dengan tuntas. Di sisi lain, agar nama baik Pak Jokowi dipulihkan termasuk beberapa institusi yang selama ini ikut terseret seperti UGM, KPU, KPUD, Kemendikti dan sebagainya," tambah Rivai. Ia juga menyatakan bahwa publik selama ini disuguhi kebohongan dan hoaks, sehingga forum hukum diperlukan untuk mengoreksinya dengan menyajikan kebenaran.
Pelajaran dari Persidangan
Rivai berharap sidang ini dapat memberikan informasi yang benar kepada publik. Menurutnya, banyak pelajaran yang bisa dipetik dari proses persidangan ini, baik dari segi demokrasi, penegakan hukum, maupun cara berpolitik yang beradab. "Melalui persidangan ini juga publik bisa mengikuti proses pembuktiannya dengan mendengar argumentasi secara berimbang. Tentunya akan banyak pelajaran dipetik," ucapnya.
Perkembangan Kasus
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara tuduhan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa sudah lengkap (P21). Keduanya akan segera disidang. Dalam kasus ini, total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Sementara lima tersangka lainnya memilih untuk melanjutkan perkara. Kasus ini terbagi dalam dua klaster tersangka.
Roy Suryo sebelumnya menanggapi kabar akan disidang dengan santai. "Saya senyumin dulu," ujarnya. Sidang ini diharapkan menjadi momentum untuk mengungkap kebenaran dan memulihkan nama baik semua pihak yang terlibat.



