Pengamat politik Saiful Mujani menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan penghasutan yang dilayangkan terhadap dirinya. Ia mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (4/6) dengan didampingi oleh tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi, termasuk Todung Mulya Lubis.
Saiful menegaskan bahwa kehadirannya memenuhi panggilan pemeriksaan merupakan kewajiban hukum sebagai warga negara. Menurutnya, berurusan dengan pihak kepolisian adalah hal yang biasa bagi warga sipil. Dalam kesempatan itu, ia menyinggung kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang diduga merupakan upaya pembungkaman kritik.
“Kalau ada masalah secara civilian berurusan dengan polisi itu normal, itu biasa, daripada saya ‘di-Andrie Yunus-kan’ gitu ya. Jadi ini lebih beradablah Bang Todung. Dan (kasus) Andrie Yunus itu sudah yang terakhir lah di negara ini,” ujar Saiful di lokasi.
Meskipun demikian, Saiful mengungkapkan kekhawatirannya bahwa proses hukum yang dihadapinya berpotensi membungkam suara kritis. Ia menekankan bahwa kekhawatiran ini bukan hanya menyangkut dirinya pribadi, melainkan juga komunitas akademisi, intelektual publik, dan aktivis yang berkomitmen pada nilai-nilai kebangsaan. “Yang saya sangat takut dan saya sangat khawatir adalah apabila suara kritis itu dikriminalkan lagi,” tambahnya.
Saiful berharap proses hukum ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang bagaimana merespons kritik. Ia mengajak untuk menguji komitmen bangsa terhadap nilai-nilai reformasi, seperti kebebasan sipil, kebebasan berbicara, berserikat, dan demokrasi secara umum.
Kuasa hukum Saiful, Todung Mulya Lubis, mempertanyakan dasar hukum Pasal 246 KUHP tentang penghasutan yang dituduhkan kepada kliennya. Ia menyebut pasal tersebut absurd karena tidak jelas siapa yang dihasut, siapa yang merasa terhasut, dan apa yang telah dilakukan oleh pihak terhasut. Meski demikian, ia menghormati panggilan kepolisian dan berharap laporan tersebut dapat dihentikan setelah pemeriksaan.
“Saya berharap tentunya case semacam ini tidak terjadi, habis pemeriksaan itu the case is closed, gitu ya. Karena tidak ada alasan hukum apa pun untuk menindaklanjuti laporan ini,” kata Todung. Ia menegaskan bahwa pendapat yang disampaikan Saiful, sekritis apa pun, dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terhadap Saiful Mujani terkait dugaan penghasutan. Salah satu laporan diajukan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada 8 April 2026 dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto meminta publik untuk tidak membawa perkara ini ke ranah isu politik, SARA, atau kriminalisasi.



