Sidang Tiga Prajurit TNI Terungkap Peran dalam Pembunuhan Kacab Bank
Sidang perdana tiga prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 6 April 2026. Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto secara rinci mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam hilangnya nyawa korban.
Peran Terdakwa dalam Aksi Keji
Para terdakwa dalam kasus ini adalah Serka Mochamad Nasir sebagai terdakwa 1, Kopda Feri Herianto sebagai terdakwa 2, dan Serka Frengky Yaru sebagai terdakwa 3. Menurut dakwaan, terdakwa 1 merencanakan penculikan, menyuruh terdakwa 2 melaksanakan aksi, serta terlibat langsung dalam penganiayaan korban. "Dalam dakwaan disimpulkan bahwa saudara terdakwa 1 merencanakan penculikan, menyuruh terdakwa 2 melakukan penculikan, menarik korban saat dipindahkan dari mobil Avanza nopol A 1374 FOA ke Toyota Fortuner warna hitam nopol B 1706 ZCC, melakukan penganiayaan terhadap korban, serta menerima uang 50 juta rupiah," ujar Hakim Ketua Fredy.
Fredy menambahkan bahwa Serka Mochamad Nasir diketahui menginjak bahu korban, menarik kepala, hingga menyeret korban untuk dibuang ke semak-semak. Sementara itu, terdakwa 2, Kopda Feri Herianto, berperan menyiapkan dan mencari tim penculik yang terdiri dari beberapa saksi. Ia juga memantau kegiatan penculikan dan berada di lokasi saat penyerahan korban, serta menerima uang sebesar 40 juta rupiah.
Untuk terdakwa 3, Serka Frengky Yaru, keterlibatannya kurang lebih sama dengan terdakwa 2, namun dengan jumlah uang yang diterima lebih kecil, yaitu 1 juta rupiah. "Terdakwa 3 mengetahui adanya rencana untuk membawa korban, berada di lokasi penculikan maupun pada saat penyerahan korban kepada terdakwa 1, dan mengetahui penyerahan korban dari saksi 8 kepada terdakwa 1 dan saksi 5," sebut Fredy.
Kronologi Awal Penculikan yang Berawal dari Iming-iming Miliaran
Oditur Militer Jakarta, Mayor Chk Wasinton Marpaung, mengungkap kronologi di balik kasus ini. Aksi keji tersebut berawal dari permintaan untuk "menggertak" seseorang dengan imbalan fantastis hingga miliaran rupiah. Peristiwa bermula pada 17 Agustus 2025, ketika saksi 5, Yohanes Joko Pamuntas, menemui terdakwa 1, Serka Mochamad Nasir, di Jonggol. Joko meminta bantuan Nasir untuk mengintimidasi seseorang dengan imbalan Rp 150 juta hingga Rp 200 juta.
Rencana ini berkembang dalam pertemuan di kawasan Kota Wisata, di mana saksi 3, Dwi Hartono, merencanakan penjemputan paksa korban pada 19 Agustus 2025. Nasir sempat menolak karena waktu yang terlalu mepet, namun kemudian mengusulkan teknis penculikan yang lebih rapi dengan membius korban terlebih dahulu. "Kemudian terdakwa 1 mengusulkan teknisnya, 'Biasanya korban dibius dan diculik untuk dibawa ke safe house.' Mendengar penjelasan terdakwa 1 tersebut karena rencananya rapi, maka Saksi 3 setuju," jelas Wasinton.
Negosiasi harga pun terjadi, dengan saksi 3 meminta pembayaran awal Rp 60 juta dan tambahan Rp 200 juta jika berhasil, plus bonus Rp 5 miliar. Selanjutnya, pergerakan dimulai dengan memantau posisi korban di kantor cabang bank di Cempaka Putih. Nasir melibatkan terdakwa 2, Kopda Feri Herianto, untuk mengeksekusi rencana dengan memberikan uang operasional awal.
Eksekusi Penculikan yang Berujung Maut
Dalam pelaksanaannya, Feri Herianto merekrut saksi 8, Erasmus Wawo, dan tim lainnya. Saat itu, Feri yang mengenakan seragam dinas TNI menyebut target memiliki masalah bisnis dengan seseorang yang disebut "Bos Arab". Ia memberikan instruksi khusus kepada timnya: "Setelah korban dijemput paksa, cukup disampaikan salam dari pihak Kejaksaan Agung sebelum korban diserahkan."
Aksi penculikan ini akhirnya berujung pada hilangnya nyawa Mohammad Ilham Pradipta. Ketiga prajurit TNI tersebut didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 333 KUHP terkait perampasan kemerdekaan. Khusus untuk Nasir, ia juga didakwa dengan Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian korban.
Sidang ini menandai babak baru dalam proses hukum kasus pembunuhan yang mengguncang publik, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarganya.



