10 Anggota KKB Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Dua Tenaga Kesehatan di Tambrauw
Kepolisian Daerah Papua Barat Daya telah menetapkan sepuluh anggota kelompok kriminal bersenjata sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua tenaga kesehatan di Kabupaten Tambrauw. Empat dari kesepuluh tersangka tersebut telah berhasil diamankan dan kini menjalani proses penahanan.
Proses Penetapan dan Penahanan Tersangka
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor 14 tertanggal 16 Maret 2026. "Polda Papua Barat Daya menetapkan sebanyak 10 anggota KKB tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana. Dari jumlah tersebut, 4 orang yang berhasil diamankan dan ditahan," jelas Jenny Hengkelare, seperti dilaporkan pada Senin, 6 April 2026.
Keempat tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial MY, DY, SY, dan PY. Mereka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Sorong, Kabupaten Sorong, sejak Sabtu, 4 April 2026. Penahanan ini merupakan langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Peran Masyarakat dalam Penyerahan Diri Tersangka
Proses penyerahan diri keempat tersangka tidak terlepas dari peran serta berbagai pihak di masyarakat. "Penyerahan diri para tersangka tidak terlepas dari peran berbagai pihak. Ini bukan semata-mata hasil upaya paksa dari kepolisian, tetapi ada keterlibatan berbagai pihak yang mendorong para tersangka untuk menyerahkan diri," tambah Jenny Hengkelare.
Pendekatan yang dilakukan oleh tokoh masyarakat, pemerintah daerah setempat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tambrauw, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia wilayah Papua dinilai sangat berpengaruh dalam mendorong proses penyerahan diri ini. Kolaborasi ini menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat dalam menyelesaikan kasus-kasus kriminal.
Status Hukum dan Bukti yang Dikumpulkan
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Total tersangka yang telah kami tetapkan sebanyak 10 orang. Empat sudah ditahan, sementara enam lainnya masih dalam status daftar pencarian orang," ungkap Ardy Yusuf.
Enam tersangka yang masih dalam status daftar pencarian orang menunjukkan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut. Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Kasus pembunuhan dua tenaga kesehatan berinisial YL dan YEB di Kabupaten Tambrauw ini telah menyita perhatian publik. Penetapan sepuluh tersangka dan penahanan empat di antaranya menjadi langkah konkret dalam upaya penegakan hukum di wilayah Papua Barat Daya, sekaligus mengirimkan pesan tegas terhadap tindakan kriminal yang mengancam keselamatan tenaga kesehatan.



