Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Satelit Kemhan Hadapi Sidang Dakwaan, Satu In Absentia
Jakarta - Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021 resmi digelar hari ini, Selasa (31/3/2026). Tiga terdakwa, termasuk mantan pejabat Kemhan dan warga negara asing, menghadapi proses hukum di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, dengan satu di antaranya disidang secara in absentia karena masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
Proses Sidang Dibuka untuk Umum
Hakim ketua membuka sidang dengan menyatakan perkara nomor 32/K-MT.2/AD/XII/2025 atas nama terdakwa Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi dan terdakwa Thomas Anthony Van der Heyden, serta perkara terpisah nomor 33/K-MT.2/AD/XII/2025 atas nama Gabor Kuti Szilard. Sidang dinyatakan terbuka untuk umum, menandai dimulainya proses peradilan yang telah lama ditunggu dalam kasus yang melibatkan proyek strategis pertahanan ini.
Oditur melaporkan bahwa terdakwa Gabor Kuti Szilard, CEO Navayo International AG, tidak dapat dihadirkan secara fisik karena statusnya sebagai DPO. Oleh karena itu, hanya dua terdakwa lainnya yang hadir langsung dalam persidangan hari ini.
Latar Belakang Kasus dan Pelimpahan Tersangka
Kejaksaan Agung sebelumnya telah melimpahkan tiga tersangka dalam kasus ini ke Oditur Militer. Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen Andi Suci, menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah penyidikan menyeluruh. Dua tersangka yang dilimpahkan langsung adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, dan Anthony Thomas Van Der Hayden, warga negara Amerika Serikat yang diduga berperan sebagai perantara.
Barang bukti yang diserahkan dalam pelimpahan ini mencakup dokumen-dokumen terkait pengadaan satelit dan user terminal, 550 buah ponsel yang dikirim oleh Navayo International AG, serta barang komponen server pack delivery yang belum dirakit. Proses ini menandai peralihan kewenangan penahanan dan penanganan perkara ke penuntut koneksitas.
Duduk Perkara dan Kerugian Negara
Kasus ini berawal dari penandatanganan kontrak antara Kemhan melalui tersangka Leonardi dengan Navayo International AG pada Juli 2016, senilai USD 34.194.300 yang kemudian berubah menjadi USD 29.900.000. Penunjukan Navayo sebagai pihak ketiga dilakukan tanpa melalui proses pengadaan yang transparan, dengan rekomendasi dari tersangka Van Der Hayden.
Navayo International AG mengaku telah mengirim barang dan menandatangani empat Certificate of Performance (CoP), namun pemeriksaan oleh ahli satelit Indonesia mengungkap bahwa pekerjaan tersebut tidak memenuhi standar. Hasilnya, Kemhan diharuskan membayar USD 20.862.822 berdasarkan putusan arbitrase Singapura, sementara nilai pekerjaan yang sebenarnya hanya sekitar IDR 1,92 miliar menurut perhitungan BPKP.
Kerugian negara ini diperparah dengan adanya permohonan penyitaan aset Indonesia di Paris oleh Navayo, yang didasarkan pada putusan arbitrase tersebut. Penyidik Jampidmil telah menetapkan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang kuat, termasuk dokumen dan laporan ahli.
Implikasi dan Langkah Hukum Selanjutnya
Sidang dakwaan ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum terhadap korupsi di sektor pertahanan. Proses peradilan diharapkan dapat mengungkap secara tuntas keterlibatan para terdakwa dan memulihkan kerugian negara. Dengan satu terdakwa disidang in absentia, otoritas hukum terus berupaya untuk menangkap Gabor Kuti Szilard guna memastikan keadilan dapat ditegakkan secara menyeluruh.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam proyek-proyek strategis pemerintah, terutama yang melibatkan teknologi tinggi seperti satelit. Masyarakat dan pemangku kepentingan kini menantikan perkembangan sidang selanjutnya, yang dijadwalkan akan berlanjut dalam waktu dekat.



