22 Biksu Buddha di Sri Lanka Ditangkap Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand
22 Biksu Ditangkap Bawa 110 Kg Ganja di Bandara Sri Lanka

Penangkapan Biksu Pembawa Ganja di Bandara Sri Lanka

Pihak berwenang Sri Lanka menangkap 22 biksu Buddha karena kedapatan membawa lebih dari 110 kilogram ganja di bandara internasional di Ibu Kota Kolombo. Peristiwa ini menjadi penangkapan narkoba terbesar yang pernah terjadi di bandara tersebut, mengingat ganja merupakan barang ilegal di negara Asia Selatan itu.

Dilansir dari BBC, Senin (27/4/2026), para biksu tersebut baru kembali dari Thailand. Setiap orang membawa masing-masing lebih dari lima kilogram Kush, sejenis ganja berpotensi tinggi, di Bandara Internasional Bandaranaike. Polisi menduga obat-obatan tersebut disembunyikan di dalam koper dengan menggunakan bagian dasar palsu yang telah dimodifikasi secara khusus.

Penangkapan ini mengejutkan publik karena para pelaku adalah biksu yang seharusnya menjadi panutan dalam masyarakat. Pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan ini. Hukuman bagi kepemilikan narkoba di Sri Lanka cukup berat, termasuk hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Reaksi Masyarakat dan Pemerintah

Masyarakat Sri Lanka mengecam tindakan para biksu tersebut. Pemerintah pun menegaskan akan menindak tegas segala bentuk penyelundupan narkoba, tanpa memandang status pelaku. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak bahwa hukum harus ditegakkan secara adil.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga