Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Pada Jumat, 24 April 2026, Bareskrim memusnahkan barang bukti narkotika hasil penyitaan dari sejumlah kasus yang ditangani. Nilai total barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 149 miliar.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan rincian barang bukti yang dimusnahkan. "Barang bukti narkotika yang telah dimusnahkan oleh Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri meliputi ekstasi sebanyak 35.056 butir, sabu sebanyak 53.948,26 gram, ketamine sebanyak 5.696,5 gram," jelas Brigjen Eko dalam keterangannya.
Proses Pemusnahan yang Transparan
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk penyidik, petugas Laboratorium Forensik (Labfor), Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan anggota Provost. Tak hanya itu, para tersangka juga dihadirkan langsung dalam kegiatan pemusnahan untuk memastikan proses berjalan sesuai hukum.
"Total nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp 149.252.368.000," ujar Brigjen Eko. Ia menambahkan bahwa Polri berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkoba. Masyarakat pun diajak untuk ikut mengawasi dan melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Dampak Positif bagi Masyarakat
Pemusnahan barang bukti narkotika ini tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga menyelamatkan banyak jiwa. Menurut Brigjen Eko, "Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, Polri telah berhasil menyelamatkan sekitar kurang lebih 333.280 jiwa." Angka ini menunjukkan betapa besar ancaman narkoba terhadap generasi muda dan masyarakat Indonesia.
Langkah tegas Bareskrim ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memutus rantai peredaran narkotika di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan menjadi informan yang baik bagi aparat penegak hukum.



