Bareskrim Polri Segel Dua Bar di Bali Diduga Jadi Sarang Peredaran Narkoba
Penyidik Bareskrim Polri telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua bar di Bali yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika. Operasi ini dilakukan pada hari Kamis, 2 April 2026, sebagai bagian dari upaya pemberantasan jaringan narkoba yang semakin marak di tempat-tempat hiburan malam.
Lokasi Penyegelan dan Dugaan Keterlibatan
Kedua tempat hiburan malam yang disegel tersebut berlokasi di Jalan Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan, dan di Kerobokan, Bali. Menurut keterangan resmi dari Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, penyegelan ini dilakukan karena adanya dugaan peredaran narkotika yang melibatkan pihak manajemen kedua tempat tersebut.
"Benar, pada hari Kamis tanggal 2 April 2026, petugas dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap aktivitas peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Delona dan N Co-Living Bali," jelas Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (3/4/2026).
Pengamanan Tersangka dan Pemeriksaan Lanjutan
Dalam operasi ini, penyidik tidak hanya menyegel lokasi tetapi juga berhasil mengamankan sejumlah tersangka. Meskipun jumlah pasti tersangka yang diamankan belum diungkapkan secara detail, pihak berwenang mengonfirmasi bahwa mereka sedang menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," tambah Brigjen Eko Hadi, menegaskan bahwa investigasi masih berlangsung untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan para pelaku.
Konteks Operasi dan Kasus Terkait
Operasi penyegelan di Bali ini bukanlah yang pertama kali dilakukan Bareskrim Polri dalam memerangi peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Sebelumnya, lembaga ini telah menangkap sejumlah tersangka terkait jaringan narkotika di kelab malam 'White Rabbit' di Jakarta.
Baru-baru ini, Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengendali dan 'apoteker' dalam bisnis narkoba di White Rabbit. Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Denny Wiraatmaja alias Koko (43) sebagai pengendali
- Ika Novita Sari alias Mami Mika (46) sebagai pengendali
- Andry Yulianto (36) sebagai apoteker
Penangkapan ini dilakukan dalam operasi yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury di tiga lokasi berbeda pada periode Minggu (29/3) hingga Minggu (30/3). Brigjen Eko Hadi menegaskan, "Benar, kami telah menangkap tiga orang terkait jaringan peredaran narkotika di THM White Rabbit. Mereka merupakan pengendali dan 'apoteker'."
Dengan demikian, penyegelan dua bar di Bali ini menunjukkan komitmen berkelanjutan Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di sektor hiburan malam yang rentan terhadap penyalahgunaan zat terlarang. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.



