Bareskrim Polri Segel Dua Taman Hiburan Malam di Bali Diduga Terkait Narkoba
Bareskrim Segel Dua THM di Bali Terkait Dugaan Narkoba

Bareskrim Polri Segel Dua Taman Hiburan Malam di Bali Diduga Terkait Narkoba

Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap dua tempat hiburan malam di Bali yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Pihak manajemen dari kedua lokasi tersebut langsung ditangkap dan menjalani pemeriksaan intensif. Operasi ini dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis, 2 April 2026, sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah pariwisata.

Lokasi yang Disasar dan Dugaan Kuat Peredaran Narkoba

Dua lokasi yang menjadi sasaran penindakan adalah THM Delona dan N Co Living Bali. Polisi memiliki dugaan kuat bahwa aktivitas peredaran narkoba terjadi di dalam kedua tempat hiburan tersebut. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa petugas telah bertindak tegas untuk menghentikan praktik ilegal ini. Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 3 April 2026, ia menyatakan bahwa peredaran narkoba diduga dilakukan oleh pihak manajemen kedua THM.

"Bahwa benar, pada hari Kamis tanggal 2 April 2026, petugas dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap aktivitas peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Delona dan N Co Living Bali," kata Eko. Ia menambahkan bahwa para tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik, meskipun polisi belum merinci jumlah orang yang ditangkap, identitas, serta peran masing-masing dalam kasus ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penangkapan Terkait dan Pengembangan Kasus

Sebelumnya, dalam operasi terpisah, seorang pria berinisial SS (48) ditangkap usai menerima paket sabu di depan Terminal Senen, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 28 Maret 2026. Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat 1 kilogram yang disamarkan dalam kemasan teh China. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, mengungkapkan bahwa sabu yang diamankan memiliki berat 1.064 gram.

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini ke tempat kos pelaku di kawasan Bungur Besar Raya, Kemayoran, dan menemukan barang bukti tambahan, termasuk:

  • 914 butir ekstasi warna oranye dengan berat bruto 527 gram
  • 780 butir ekstasi warna cokelat dengan berat bruto 303 gram
  • Dua bungkus plastik berisi serbuk kafein seberat 367,5 gram
  • Dua timbangan digital, paper bag motif batik, serta plastik kemasan

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menyebutkan bahwa SS berperan sebagai perantara dalam jaringan narkoba, dengan bayaran Rp20 juta untuk 1 kilogram sabu dan Rp2 juta untuk 1.000 butir ekstasi. Polisi masih memburu seorang DPO berinisial T yang diduga sebagai otak di balik operasi ini.

Implikasi dan Upaya Pemberantasan Berkelanjutan

Penindakan ini menegaskan komitmen Bareskrim Polri dalam memerangi peredaran narkoba, terutama di lokasi-lokasi hiburan yang rentan terhadap penyalahgunaan zat terlarang. Kasus di Bali dan Jakarta menunjukkan bahwa jaringan narkoba masih aktif, memerlukan pengawasan ketat dan tindakan hukum yang tegas. Pemeriksaan intensif terhadap para tersangka diharapkan dapat mengungkap lebih banyak informasi untuk memberantas jaringan ini secara menyeluruh.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib. Upaya bersama antara penegak hukum dan masyarakat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkotika, mendukung pariwisata dan keamanan di Bali serta wilayah lainnya di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga