Bareskrim Segel Dua Tempat Hiburan Malam di Bali Terkait Dugaan Narkoba
Bareskrim Segel Dua THM di Bali Terkait Narkoba

Bareskrim Polri Segel Dua Tempat Hiburan Malam di Bali Terkait Dugaan Peredaran Narkoba

Bareskrim Polri telah mengambil tindakan tegas terhadap dua tempat hiburan malam di Bali yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Operasi ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis, 2 April 2026, dengan menyasar lokasi THM Delona dan N Co Living Bali.

Manajemen Ditangkap untuk Pemeriksaan Intensif

Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (3/4/2026), Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa penindakan ini bertujuan menghentikan aktivitas peredaran narkoba di kedua tempat tersebut. Pihak manajemen diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus ini, sehingga mereka langsung dibawa ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Eko menyatakan, "Yang dilakukan oleh pihak manajemen kedua THM tersebut. Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik." Namun, polisi belum merinci jumlah orang yang ditangkap, identitas, serta peran masing-masing dalam jaringan narkoba ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kasus Terkait: Penangkapan Pengedar Narkoba di Jakarta

Selain operasi di Bali, Bareskrim juga menangani kasus peredaran narkoba di Jakarta. Seorang pria berinisial SS (48) ditangkap pada Sabtu, 28 Maret 2026, usai menerima paket sabu seberat 1 kilogram di depan Terminal Senen, Jakarta Pusat. Paket tersebut disamarkan dalam kemasan teh China.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, menjelaskan, "Tersangka diamankan saat menerima paket yang diduga berisi narkotika. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram." Sabu yang diamankan memiliki berat 1.064 gram.

Pengembangan kasus mengungkap barang bukti lain di tempat kos pelaku di kawasan Bungur Besar Raya, Kemayoran, termasuk 914 butir ekstasi warna oranye (527 gram), 780 butir warna cokelat (303 gram), serbuk kafein 367,5 gram, serta peralatan pendukung. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menyebut SS berperan sebagai perantara dengan bayaran Rp20 juta per kilogram sabu dan Rp2 juta per 1.000 butir ekstasi. Polisi masih memburu tersangka lain berinisial T yang masuk daftar pencarian orang.

Upaya Pemberantasan Narkoba yang Berkelanjutan

Operasi ini menegaskan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, terutama di lokasi hiburan malam yang rentan. Penyegelan dua THM di Bali diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung untuk mengungkap jaringan lebih luas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga