Kasus narkoba yang melibatkan bandar asal Bima, Nusa Tenggara Barat, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, memasuki babak baru. Ko Erwin dan kurirnya, Akhsan Al Fadhil, segera disidangkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh penyidik Bareskrim Polri.
Pelimpahan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Bima
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap. Pada Rabu, 24 Juni 2026, penyidik melimpahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
“Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II tersangka atas nama Erwin Iskandar alias Ko Erwin dan Akhsan ke Kejari Bima, karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap,” jelas Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Pelimpahan tahap II dilakukan pada pukul 14.00 WIB siang tadi. Ko Erwin dan kaki tangannya diterbangkan dari Jakarta ke Bima dengan pengawalan ketat dari penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen.
Barang Bukti yang Disita
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, antara lain:
- 1 buah jam tangan merek Tag Heuer
- Uang tunai Rp 3,8 juta
- Uang RM 2.000 (Ringgit Malaysia)
- 4 unit telepon genggam
- Mobil Toyota bernopol B-2262-KRQ
- STNK
- Flashdisk
Kronologi Penangkapan Ko Erwin
Ko Erwin merupakan bandar besar narkoba yang menguasai wilayah Nusa Tenggara Barat. Ia ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026, tepatnya di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kasus Ko Erwin turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Keduanya dijerat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara narkoba Ko Erwin.
Jaringan Ko Erwin dan Transaksi Narkoba
Setelah Ko Erwin ditangkap, satu per satu jaringannya dilucuti. Mulai dari Andre Fernando alias The Doctor yang menjadi pemasok sabu kepada Ko Erwin. Ko Erwin diketahui dua kali melakukan transaksi kepada Andre pada Januari 2026. Transaksi pertama senilai Rp 400 juta per 2 kilogram sabu. Kemudian, transaksi kedua Rp 400 juta dengan sabu yang diterima seberat 3 kilogram.
Istri dan dua anak Ko Erwin juga turut terseret. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang yang bersumber dari bisnis gelap narkoba Ko Erwin.



