Bocah 4 Tahun di Riau Tewas Usai Diperkosa Kakek Sendiri, Pelaku Ditangkap
Bocah 4 Tahun Tewas Diperkosa Kakek di Riau

Rokan Hilir – Kasus kematian bocah perempuan berusia 4 tahun di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, akhirnya terungkap. Korban meninggal dunia setelah mengalami pemerkosaan. Yang lebih tragis, pelaku pemerkosaan adalah kakek kandung korban sendiri. Kini, pria berinisial S (45) harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

Awalnya, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun, berdasarkan bukti-bukti, pemeriksaan saksi, dan hasil visum et repertum, pelaku tidak bisa mengelak lagi dan akhirnya mengakui perbuatan kejinya.

Perhatian Kapolda Riau

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan. Ia meminta jajaran Satreskrim Polres Rokan Hilir untuk mengusut tuntas kematian bocah tersebut. Tim Satreskrim Polres Rokan Hilir di bawah pimpinan Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku ternyata orang terdekat korban, yakni kakeknya sendiri, yang kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Awal Mula Kasus Terbongkar

Peristiwa ini terungkap setelah korban mengalami demam berhari-hari. Setelah menjalani perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 1 Mei 2026. “Awalnya korban dibawa berobat karena demam tinggi. Sudah diobati tetapi tidak turun-turun juga sampai berhari-hari,” kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni dalam keterangannya, Sabtu, 2 Mei 2026.

Isa menjelaskan, awalnya korban dibawa oleh ibunya ke bidan karena demam pada Senin, 27 April 2026. Saat diperiksa, korban dinyatakan mengalami dehidrasi dan diberi obat sirup penurun panas. Setibanya di rumah, ibu korban memberikan obat tersebut, namun kondisi korban tidak kunjung membaik. Pada Rabu, 29 April 2026, orang tua korban membawanya ke puskesmas terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Setiba di puskesmas, anaknya diperiksa dan masih demam. Pada saat itu, ibunya sempat memakaikan diaper kepada anaknya, namun ia belum melihat kejanggalan,” jelasnya. Korban kemudian diinfus seharian di puskesmas. Menjelang malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, orang tuanya membawa korban ke kamar mandi untuk membuka diaper. Saat itulah mereka kaget melihat kemaluan korban berdarah. Orang tua korban segera memberitahukan hal itu kepada dokter puskesmas. “Dari hasil pemeriksaan dokter puskesmas, kemaluan korban mengalami kekerasan akibat benda tumpul,” imbuhnya.

Korban Meninggal Dunia

Pihak puskesmas kemudian menyarankan untuk merujuk korban ke RS Awal Bros Bagan Batu untuk mendapatkan penanganan intensif. Orang tua menyetujuinya dan membawa korban ke rumah sakit pada Kamis, 30 April 2026 dini hari. Korban dirawat di rumah sakit tersebut, namun pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak kepolisian. Polisi masih mengusut kejadian tersebut.

Pelaku Adalah Kakek Sendiri

Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap kasus pemerkosaan yang mengakibatkan bocah perempuan berinisial A meninggal dunia. Pelaku ternyata kakek korban sendiri. “Benar, pelaku sudah kami amankan, yang bersangkutan kakek korban,” kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni saat dihubungi wartawan, Senin, 4 Mei 2026.

Isa mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya memintai keterangan sejumlah saksi. Pelaku berinisial S (45) awalnya tidak mengakui perbuatannya. “Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif serta didukung oleh keterangan saksi-saksi, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel mengatakan, tersangka S melakukan perbuatannya pada Minggu, 26 April 2026. Modusnya berpura-pura memandikan dan menidurkan cucunya. “Namun, itu semua hanya dalih pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Kris.

Kakek Jadi Tersangka

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, diperoleh petunjuk adanya peristiwa pidana. Satreskrim Polres Rohil kemudian melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara ke penyidikan. Hasil gelar perkara menetapkan S sebagai tersangka. “Selanjutnya dalam proses penyidikan dilakukan penyitaan barang bukti dari TKP, diperoleh hasil visum dan dikuatkan semua keterangan saksi maupun pengakuan terduga pelaku. Kemudian kami melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara S sebagai tersangka,” jelasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 416 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.