Kasus Narkoba di Kelab Jaksel: Pemilik dan Manajer Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Operasi
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyelidikan kasus peredaran narkotika di sebuah kelab malam di Jakarta Selatan. Dalam perkembangan terbaru, polisi berhasil menangkap dua tersangka baru, yaitu pemilik dan manajer operasional tempat hiburan tersebut.
Identitas Tersangka dan Peran Mereka
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang ditangkap adalah Alex Kurniawan (42) selaku pemilik sekaligus direktur, serta Yaser Leopold Talahatu (38) yang menjabat sebagai manajer operasional. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari lima tersangka sebelumnya yang telah diamankan, meliputi dua bandar dan tiga karyawan kelab.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka karyawan, diperoleh keterangan bahwa terdapat keterlibatan pihak manajemen," kata Eko dalam keterangannya pada Rabu, 25 Maret 2026.
Modus Operasi yang Terungkap
Eko menjelaskan bahwa Yaser Leopold Talahatu berperan memberikan persetujuan atas pemesanan narkotika oleh tamu melalui waiter atau server. Sementara itu, Alex Kurniawan sebagai direktur disebut mengetahui dan menyetujui praktik tersebut, bahkan memberikan jaminan keamanan agar aktivitas ilegal tetap berjalan lancar.
"Persetujuan tersebut disampaikan dalam briefing yang dilakukan di sebuah rumah makan di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan," ungkap Eko. Tindakan ini menunjukkan koordinasi yang terstruktur dalam jaringan peredaran narkoba.
Proses Penangkapan dan Pengakuan Tersangka
Penangkapan kedua tersangka dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury. Yaser berhasil diamankan pada Rabu, 18 Maret 2026, sekitar pukul 16.45 WIB di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, Bekasi. Alex ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Berdasarkan hasil interogasi, Yaser mengaku telah mengetahui adanya peredaran narkotika sejak akhir November 2025. Dia juga kerap menerima konfirmasi dari supervisor terkait pemesanan oleh tamu. "Yaser juga mengakui bahwa tersangka Rully selaku Supervisor selalu mengkonfirmasi kepada tersangka ketika ada tamu yang mau memesan dan membeli narkotika," tutur Eko.
Sementara itu, Alex mengakui praktik tersebut telah berlangsung sejak 2024. Disebutkan, praktik ilegal itu dikoordinasikan oleh seorang pria yang dikenal dengan nama Koko. "Tersangka juga mengakui melakukan pembiaran terhadap tindakan peredaran Narkotika tersebut dengan maksud dan tujuan agar tempat hiburannya tetap ramai dikunjungi oleh pelanggan," terang Eko.
Daftar Lengkap Tersangka dan Langkah Selanjutnya
Berikut adalah tujuh tersangka dalam kasus ini:
- Farid Ridwan (38), selaku penyedia dan pengedar narkotika.
- Rully Endrae (41), selaku supervisor yang memanggil Ridwan jika ada pesanan narkoba dari tamu setelah dihubungi dan diassessment oleh Yaser.
- Memo Hasian Nababan alias Sean (27), selaku captain yang memanggil supervisor untuk assessment tamu yang memesan narkoba.
- Rizky Fridayanti alias Kiki (23), selaku waiters yang memanggil captain jika ada tamu yang ingin memesan barang narkotika.
- Erwin Septian alias Ewing (36), selaku bandar atau apoteker atau penyedia narkoba.
- Alex Kurniawan (42) selaku pemilik sekaligus direktur.
- Yaser Leopold Talahatu (38) selaku manajer operasional.
Saar ini, kedua tersangka baru telah diamankan di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Eko memastikan pihaknya akan terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika ini, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang.



