Pengedar Cartridge Etomidate Ditangkap di Jakarta Utara, Harga Jual Rp6 Juta per Buah
Polisi berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba bernama Anton terkait kepemilikan cartridge yang mengandung etomidate sebanyak 100 pcs. Penangkapan ini dilakukan di sebuah kosan yang berlokasi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada tanggal 22 Februari 2026. Operasi penangkapan dilaksanakan setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk mengungkap jaringan peredaran barang haram tersebut.
Operasi Penangkapan dan Barang Bukti
Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibi, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada malam hari, tepatnya pukul 22.00 WIB. Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap badan, pakaian, dan rumah tersangka, polisi menemukan 100 pcs cartridge etomidate serta dua unit handphone sebagai barang bukti. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Habibi menambahkan bahwa cartridge etomidate tersebut diduga berasal dari Pekanbaru, Riau, dan dikirim melalui jalur darat. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap lebih dalam jaringan peredaran narkoba ini, termasuk asal-usul dan tujuan distribusi barang haram tersebut.
Harga Jual dan Tindakan Hukum
Dalam pengakuannya, terduga pelaku menjual satu cartridge etomidate dengan harga mencapai Rp6 juta per buah. Harga yang fantastis ini menunjukkan nilai tinggi dari barang haram tersebut di pasar gelap. Atas perbuatannya, Anton disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik telah melakukan sejumlah langkah investigasi, termasuk cek urine, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara. Tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, dengan polisi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. "Kami mengamankan tersangka dan barang bukti serta melakukan penahanan terhadap tersangka," tegas Habibi dalam pernyataannya.
Implikasi dan Upaya Pencegahan
Kasus ini menyoroti ancaman serius dari peredaran narkoba jenis baru seperti etomidate, yang sering disalahgunakan untuk tujuan non-medis. Penangkapan Anton diharapkan dapat mengganggu rantai pasokan dan mengurangi ketersediaan barang haram ini di masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, sambil terus memperkuat operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai wilayah.
Dengan meningkatnya kasus narkoba, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci dalam memerangi penyalahgunaan zat terlarang. Upaya pencegahan melalui edukasi dan kampanye anti-narkoba juga perlu ditingkatkan untuk melindungi generasi muda dari bahaya adiktif ini.



