Peran Dua Tersangka di Jaringan Sabu Tailan-Aceh: Tekong dan Pengendali Darat
Peran Dua Tersangka Jaringan Sabu Tailan-Aceh

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu seberat 325 kilogram yang merupakan bagian dari jaringan internasional Tailan-Indonesia. Kedua tersangka, Jufri (29) dan Zulfahmi (29), memiliki peran berbeda dalam jaringan ini: Jufri bertindak sebagai tekong atau calo penjemput narkoba, sementara Zulfahmi berperan sebagai pengendali darat.

Penangkapan dan Peran Tersangka

Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury menangkap kedua tersangka. Jufri direkrut oleh MJ, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk menjemput narkotika di perbatasan laut Indonesia-Tailan.

"Jufri bertemu dengan MJ pada hari Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah warung kopi di Kampung Kuala Meuraksa untuk ditawari pekerjaan menjemput narkotika di 120 mil perbatasan laut Indonesia-Tailan," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi, dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Serah Terima Narkotika

Jufri dan MJ kemudian berangkat menuju perbatasan laut Tailan-Indonesia. Mereka bertemu dengan jaringan dari Tailan untuk melakukan serah terima narkotika pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. "Proses serah terima dilakukan dengan metode ship-to-ship (perpindahan muatan antarkapal). Ciri-ciri kapal tersebut adalah kapal besi besar berwarna cokelat tanpa bendera, dengan jumlah anak buah kapal (ABK) sebanyak empat orang yang merupakan warga negara asing (WNA) berpostur tinggi kurus," jelasnya.

Peran Zulfahmi sebagai Pengendali Darat

Sementara itu, tersangka Zulfahmi berperan sebagai pengendali darat. Ia diperintahkan oleh MJ untuk berkumpul di tambak Kuala Meuraksa bersama Jufri dan UA guna melancarkan aksi penjemputan barang haram tersebut. "Pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, Zulfahmi dan UA diperintahkan oleh bos mereka melalui aplikasi pesan Zangi dengan akun bernama 'B' untuk mengambil mobil Honda HR-V warna hitam dengan pelat nomor BK 1975 ACH di parkiran RS Cut Mutia. Mereka kemudian berangkat ke Kuala Meuraksa untuk menjemput 325 bungkus narkotika tersebut," kata Eko.

Setelah memuat narkotika ke dalam mobil, mereka diperintahkan untuk kembali ke RS Cut Mutia dan meninggalkan kunci mobil di bawah ban kendaraan sebagai tanda pekerjaan selesai.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga